Pemkab OKUT Beri Kemudahan Masyarakat Urus Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Senin, 5 Agustus 2024.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Senin, 5 Agustus 2024.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] kembali memberi kemudahan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Belitang II dan sekitarnya dalam mengurus administrasi kependudukan.

Setelah sebelumnya, UPT Disdukcapil Belitang dan Semendawai Barat, kini Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Senin, 5 Agustus 2024.

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Enos didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H Mursal SH MM.

Dalam kesempatan ini juga, Bupati yang senantiasa dekat dengan rakyatnya juga membuka sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital [IKD].

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Hal ini merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan Identitas Kependudukan Digital [IKD] yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia [Permendagri] 72/2022.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa Gedung UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara menggunakan bangunan Kantor Camat Belitang II.

Ia meminta dengan hadirnya UPT Disdukcapil, masyarakat tidak segan untuk mengurus administrasi kependudukan, ia juga meminta agar inovasi jemput bola tetap dijalankan.

Sementara itu, Kadisdukcapil H Mursal dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan dibangunnya UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II yang memberikan pelayanan masyarakat Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III dan Kecamatan Belitang Mulia diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura serta harus mampu meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” jelasnya. [Rizal Arisandi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Gubernur Herman Deru Ajak Orang Tua Siapkan Generasi Berani dan Berakhlak Hadapi Perubahan Zaman
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun
Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus
Anggota DPRD OKU Timur Irfanjid Gelar Bukber dengan Masyarakat
Kapolres OKU Timur Buka Puasa Bareng Insan Pers
Safari Ramadhan Ketiga 1447 Hijriah: Bupati Enos Hadir di Desa 9 Kepuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 21:21 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Orang Tua Siapkan Generasi Berani dan Berakhlak Hadapi Perubahan Zaman

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Rabu, 8 April 2026 - 12:32 WIB

Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB