Pelarian Koruptor Internet Desa Muba Kandas di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian koruptor ‘R’ internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

“Dipimpin Adi Muliawan SH MH bersama
Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel [Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor] beserta Tim Intelijen Kejari Muba berhasil
menangkap R sekira pukul 13.10 WIB, Sabtu 22 Juni 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Sabtu 22 Juni 2024 melalui pesan elektronik.

Baca Juga:  Ragam Aksi Sosial dalam Hari Bakti PU ke-80 di Palembang

Kata Kasipenkum, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. ” Setelah ditangkap, tersangka R langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada 27 Mei 2024.

Baca Juga:  Komisi Informasi Sumsel Nilai 318 Badan Publik Belum Informatif

Diketahui, R selaku Kasi Keuangan Desa DPMD Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.

“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!
Lima Puskesmas di Palembang Bisa Rawat Inap dan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terbaru