WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian koruptor ‘R’ internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].
“Dipimpin Adi Muliawan SH MH bersama
Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel [Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor] beserta Tim Intelijen Kejari Muba berhasil
menangkap R sekira pukul 13.10 WIB, Sabtu 22 Juni 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Sabtu 22 Juni 2024 melalui pesan elektronik.
Kata Kasipenkum, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. ” Setelah ditangkap, tersangka R langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada 27 Mei 2024.
Diketahui, R selaku Kasi Keuangan Desa DPMD Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.
“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar,” tukasnya. [Abror Vandozer]