Pelarian Koruptor Internet Desa Muba Kandas di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian koruptor ‘R’ internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

“Dipimpin Adi Muliawan SH MH bersama
Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel [Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor] beserta Tim Intelijen Kejari Muba berhasil
menangkap R sekira pukul 13.10 WIB, Sabtu 22 Juni 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Sabtu 22 Juni 2024 melalui pesan elektronik.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Apel Gabungan Peringatan Hari Kartini 2026

Kata Kasipenkum, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. ” Setelah ditangkap, tersangka R langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada 27 Mei 2024.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan

Diketahui, R selaku Kasi Keuangan Desa DPMD Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.

“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru