Pelarian Koruptor Internet Desa Muba Kandas di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

Pelarian koruptor 'R' internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian koruptor ‘R’ internet desa di Musi Banyuasin [Muba] akhirnya kandas di tangan Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. 

“Dipimpin Adi Muliawan SH MH bersama
Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel [Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor] beserta Tim Intelijen Kejari Muba berhasil
menangkap R sekira pukul 13.10 WIB, Sabtu 22 Juni 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Sabtu 22 Juni 2024 melalui pesan elektronik.

Baca Juga:  Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama

Kata Kasipenkum, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. ” Setelah ditangkap, tersangka R langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada 27 Mei 2024.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Diketahui, R selaku Kasi Keuangan Desa DPMD Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.

“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB