PBG Syarat Bangun Gedung, PP 15/2021: Permohonan Online di RTRW Palembang Terbaru

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].[gambar ist]

Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].[gambar ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Permohonan pembangunan gedung di wilayah Kota Palembang, bisa dilakukan namun harus ada persetujuannya bangunan gedung [PBG] melalui permohonan online.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021. Permohonan pekerjaan pembangunan gedung bisa diwujudkan lewat permohonan secara online. Tapi mereka yang berkepentingan harus melengkapi persyaratannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kota Palembang Ir H Achmad Bastari ST MT IPM ASEAN-Eng di ruang kerjanya, Sabtu 9 September 2023.

Permohonan itu, ungkapnya, boleh langsung diajukan secara online ke simb.pu.go.id. Pokoknya permohonan itu diajukan tanpa perantara, disesuaikan dengan persyaratan di dalam peraturan pemerintah [PP] tersebut.

Dalam acara Diskusi RTRW Kota Palembang Terbaru dan Kemudahan Pelayanan , Bastari mengemukakan bahwa pihaknya akan mempermudah layanan bagi pemohon, sepanjang permohonan itu dilakukan dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga:  Paripurna DPRD: Wali Kota Prabumulih Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Strategis 2026

Bastari mengatakan bahwa di dalam acara diskusi di Atrium PTC Mall M1 pada pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota [RTRW], pada Selasa 5 September 2023, Bastari menjelaskan, pemerintah akan memberi kemudahan bagi mereka yang mengajukan persetujuan bangunan gedung [PBG].

“Tapi harus melalui persyaratan yang ditentukan secara online. Selain itu pemohon perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan,” jelasnya.

Keterbukaan pemerintah di dalam memanfaatkan lahan, kata Bastari, merupakan wujud dari kendali mutu kota sesuai RTRW tersebut. Karena itu dibutuhkan ruang zonasi yang dilindungi hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendorong investasi masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Perkuat Konsep Filosofis dalam Program Beautifikasi Kota

“Saya setuju apabila masyarakat setuju dengan nilai yang diajukan, sehingga bisa diakses secara publik, untuk mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Bastari, tersenyum.

Secara cerdas, timpalnya, katalis pembangunan merupakan kepastian wilayah untuk pentuan tematik, sehingga dapat memberdayakan pembangunan wilayah yang menjadi kebutuhan daerah.

“Dengan cara yang sesuai tematik dalam memanfaatkan lahan, dampaknya sangat baik. Bahkan bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat yang saat ini sedang dilanda penurunan indeks perkembangan ekonomi sosial. Kami siap mewujudkan harapan masyarakat,” ujar Bastari menutup perbincangan. (*)

Laporan Anto Narasoma | Editor AbV

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru