PBG Syarat Bangun Gedung, PP 15/2021: Permohonan Online di RTRW Palembang Terbaru

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].[gambar ist]

Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].[gambar ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Permohonan pembangunan gedung di wilayah Kota Palembang, bisa dilakukan namun harus ada persetujuannya bangunan gedung [PBG] melalui permohonan online.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021. Permohonan pekerjaan pembangunan gedung bisa diwujudkan lewat permohonan secara online. Tapi mereka yang berkepentingan harus melengkapi persyaratannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kota Palembang Ir H Achmad Bastari ST MT IPM ASEAN-Eng di ruang kerjanya, Sabtu 9 September 2023.

Permohonan itu, ungkapnya, boleh langsung diajukan secara online ke simb.pu.go.id. Pokoknya permohonan itu diajukan tanpa perantara, disesuaikan dengan persyaratan di dalam peraturan pemerintah [PP] tersebut.

Dalam acara Diskusi RTRW Kota Palembang Terbaru dan Kemudahan Pelayanan , Bastari mengemukakan bahwa pihaknya akan mempermudah layanan bagi pemohon, sepanjang permohonan itu dilakukan dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga:  Katim Wasev TMMD Serap Aspirasi Warga Talang Jambe, Pastikan Program Tepat Sasaran

Bastari mengatakan bahwa di dalam acara diskusi di Atrium PTC Mall M1 pada pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota [RTRW], pada Selasa 5 September 2023, Bastari menjelaskan, pemerintah akan memberi kemudahan bagi mereka yang mengajukan persetujuan bangunan gedung [PBG].

“Tapi harus melalui persyaratan yang ditentukan secara online. Selain itu pemohon perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan,” jelasnya.

Keterbukaan pemerintah di dalam memanfaatkan lahan, kata Bastari, merupakan wujud dari kendali mutu kota sesuai RTRW tersebut. Karena itu dibutuhkan ruang zonasi yang dilindungi hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendorong investasi masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

“Saya setuju apabila masyarakat setuju dengan nilai yang diajukan, sehingga bisa diakses secara publik, untuk mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Bastari, tersenyum.

Secara cerdas, timpalnya, katalis pembangunan merupakan kepastian wilayah untuk pentuan tematik, sehingga dapat memberdayakan pembangunan wilayah yang menjadi kebutuhan daerah.

“Dengan cara yang sesuai tematik dalam memanfaatkan lahan, dampaknya sangat baik. Bahkan bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat yang saat ini sedang dilanda penurunan indeks perkembangan ekonomi sosial. Kami siap mewujudkan harapan masyarakat,” ujar Bastari menutup perbincangan. (*)

Laporan Anto Narasoma | Editor AbV

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB