Organisasi Pers Kawal Gugatan Perdata Enam Media

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

KoalisiPembelaKebebasanPersSulawesiSelatan

WIDEAZONE.com, MAKASSAR | Sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatukan sikap terhadap gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait pemberitaan hasil konferensi pers tentang status Raja Tallo, dengan nilai gugatan Rp100 triliun.

Sikap dan dukungan sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers itu mengemuka dalam rapat koordinasi Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel yang berlangsung di Kantor LKBN Antara, di Jalan AP Pettarni, Kota Makassar, Selasa (31/5/2022).

Adapun organisasi pers yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Sedangkan organisasi perusahaan pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel.

Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Ariel mengatakan, koalisi bersifat ad hoc dibentuk untuk mengawal kasus perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Hari ini beberapa organisasi yang kita undang hadir sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kasus yang dialamatkan enam media. Hasilnya, kami menyepakati membentuk koalisi dan mengambil langkah-langkah stratgis untuk mengawal kasus ini,” jelas Ariel yang juga Direktur MakassarToday.com, salah satu media tergugat.

Ariel mengatakan, dengan dibentuknya koalisi ini, maka koordinasi lintas lembaga bisa lebih optimal. Meski, kata dia, dukungan dari organisasi pers di Sulsel sudah terlihat sejak awal kasus ini bergulir.

“Teman-teman di beberapa organisasi pers punya atensi yang sangat serius sejak awal kasus ini bergulir. Beberapa sudah menghubungi kami, tapi baru hari ini kami sepakat untuk optimalkan koordinasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Ariel menambahkan, kepedulian teman-teman dari organisasi pers maupun organisasi perusahaan pers atas gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar itu, semata-mata ingin memperjuangkan Kemerdekaan Pers dari upaya pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu yang dapat merongrong sendi-sendi kemerdekaan pers.

Selain itu, untuk mengedukasi semua pihak agar memahami kerja-kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi pendukungnya yang diterbitkan Dewan Pers.

Mengedepankan upaya menggugat secara perdata untuk tujuan tertentu, daripada menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas suatu pemberitaan media massa, berpotensi merongrong sendi-sendi Kemerdekaan Pers.

Apalagi, berita yang disiarkan enam media yang digugat merupakan berita bernuansa korektif membangun. Berbeda konteksnya jika isi berita mengandung unsur penghinaan, menghujat pihak-pihak tertentu atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab lainnya.

Sekretaris PWI Sulsel, Faisal Palapa menegaskan, gugatan perdata enam media atas karya jurnalistik sangat mengancam kebebasan pers. Faisal juga mendukung pembentukan koalisi untuk mengawal kasus tersebut.

“PWI sepakat dengan teman-teman koalisi. Sengketa karena karya jurnalistik harus memakai UU Pers. Semestinya menempuh hak jawab lebih awal. Gugatan perdata sangat berbahaya mengancam kebebasan pers,” tegas Faisal yang juga Dirut Harian Rakyat Sulsel itu.

Ketua AMSI Sulsel, Herwin Bahar mengatakan, kasus perdata atas pemberitaan konferensi pers harus menjadi perhatian khusus seluruh insan pers, karena dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Jadi kasus ini bukan hanya masalah enam media yang digugat saja, tapi seluruh insan pers bisa saja mengalami hal serupa di kemudian hari. Maka dari itu menjadi perhatian kita bersama,” ucap Herwin Bahar, yang juga Dirut LintasTerkini.com itu.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Senada dengan itu, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir berharap agar hakim mempertimbangkan eksepsi media tergugat, karena sengketa jurnalistik berada di wilayah Dewan Pers.

“Sebenarnya ini sengketa pers, makanya jadi aneh ketika digugat perdata. Kami harap hakim bisa memutuskan kasus ini dengan objektif,” sambung Chule, spaan akrabnya.

Sementara SMSI melalui Ketua Bidang Organisasi, Aco Mappanganro mengusulkan agar Koalisi Pembela Kebebasan Pers segera mengambil sikap, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers.

“Kami ingin agar koalisi ini bisa segera berkoordinasi ke Dewan Pers, sebagai penguatan untuk PN dalam memutuskan perkara tersebut,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, enam media yang digugat perdata yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.

Sedangkan penggugatnya, yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud SHi CLA Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.

Adapun PN Makassar telah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni surat-menyurat (jawab mejawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi Penggugat dan Tergugat disatukan dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.

Selanjutnya tahapan Pembuktian, namun sebelum dimulai pembuktiannya diharapkan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan putusan sela.

Terkait sidang pembuktian, akan dimulai dari Penggugat berupa surat bukti dan saksi, kemudian dilanjutkan dari Tergugat berupa surat bukti dan saksi.

NARAHUBUNG
KoordinatorKoalisiPembelaKebebasanPersSulawesiSelatan
Arel: 0821 9245 1024

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru