WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Sslatan [Ombudsma RI Sumsel] mencatatkan 697 aduan masyarakat selama tahun 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan ratusan aduan masyarakat tersebut di antaranya meliputi, triwulan pertama 199, kedua terjadi peningkatan sebanyak 213, ketiga 132, dan triwulan keempat di angka 153.
“Pada 2024, keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti laporan dengan total 488 laporan [laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri] dari target penerimaan sebanyak 297 laporan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 31 Desember 2024.
“Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139,73% dari target yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. “Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan,” sebut Adrian.
Tiga Laporan Mendominasi
Jelas Adrian, substansi penerimaan laporan didominasi bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, pendidikan sejumlah 45 dan bidang perumahan dan pemukiman 56 laporan.
Jika dipersentasekan, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29% dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik [SHM] melalui program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.
Substansi tertinggi kedua ditempati perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Substansi tertinggi ketiga adalah Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangsan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] tingkat SMA di Kota Palembang,” imbuh Adrian.
Pencegahan Maladministrasi Kajian Sistemik
Ombudsman Sumsel, kata Adrian, mengoptimalisasi pelayanan administrasi pertanahan dengan menyasar tingkat desa/kelurahan di Kota Palembang, Kabupaten Muba hingga Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS].
“Tercatat dari tahun 2018 hingga 2023 terdapat 11 laporan masyarakat terkait permasalahan surat keterangan tanah [SKT] maupaun masalah pertanahan lainnya
“Kota Palembang, Kabupaten Muba dan OKU Selatan menjadi daerah yang menjadi lokus kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumsel tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat dan juga berdasarkan informasi pada media massa,” tambah dia.
Kajian ini dilakukan sejak awal tahun 2024 dengan beberapa tahapan, teridir dari deteksi, analisis, dan pelaksanaan perlakukan saran.
Kata Adrian, pengambilan data kajian dilakukan di lima daerah di Sumsel dengan instansi pemerintah daerah [Pemda] dan Kantor BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Palembang, Kabupaten MUBA, OKUS, Banyuasin dan Kabupaten OKI.
Pada Selasa, 12 November 2024, Ombudsman telah menyampaikan laporan hasil kajian dengan dihadiri Pemda dan BPN dari tiga daerah Sumsel di antaranya Kota Palembang, Kabupaten Muba dan OKU Selatan. “Dalam kajian tersebut ditemukan empat potensi maladmunistrasi, yaitu kelalaian [pengabaian kewajiban hukum], permintaan imbalan, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Sehngga saran perbaiakan ditujukan terhadap ketiga wilayah,” urainya.
Ombudsman Tidak Undang Gubernur Sumsel dan Bupati PALI !
Penilaian peĺayanan publik tahun 2024 yang dihelat Ombudsman RI Sumsel dihadiri pimpinan penyelenggara layanan publik darin17 Kabupaten/Kota hingga Anggota Ombudsman RI DR Johanes Widijanto SH MH.
Namun, dalam perhelatan malam penganugerahan pada Senin 16 Desember 2024 di Hotel Harper, tanpa kehadiran Gubernur Sumsel dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir [PALI]. Tentunya bukan tanpa alasan.
“Gubernur atau Pemerintah Provinsi [Pemprov] Sumsel belum melaksanakan saran korektif dalam laporan hasil pemeriksaan [LHP] terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang. Bahkan permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI,” paparnya.
Selain itu, Bupati PALI, ujar Adrian, belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemkab PALI beserta organisasi perangkat daerah [OPD] terkait.
“Sehingga diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemprov Sumsel dan Pemkab PALI untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan,” tukasnya. [Abror Vandozer]