Ombudsman Sumsel: Aduan Masyarakat Tembus 697 Selama 2024, Tiga Laporan Mendominasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah bersama Perwakilan Ombudsman Pusat Indraza Marzuki Rais.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah bersama Perwakilan Ombudsman Pusat Indraza Marzuki Rais.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Sslatan [Ombudsma RI Sumsel] mencatatkan 697 aduan masyarakat selama tahun 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan ratusan aduan masyarakat tersebut di antaranya meliputi, triwulan pertama 199, kedua terjadi peningkatan sebanyak 213, ketiga 132, dan triwulan keempat di angka 153.

“Pada 2024, keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti laporan dengan total 488 laporan [laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri] dari target penerimaan sebanyak 297 laporan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 31 Desember 2024.

“Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139,73% dari target yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. “Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan,” sebut Adrian.

Tiga Laporan Mendominasi

Jelas Adrian, substansi penerimaan laporan didominasi bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, pendidikan sejumlah 45 dan bidang perumahan dan pemukiman 56 laporan.

Jika dipersentasekan, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29% dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik [SHM] melalui program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.

Substansi tertinggi kedua ditempati perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

“Substansi tertinggi ketiga adalah Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangsan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] tingkat SMA di Kota Palembang,” imbuh Adrian.

Pencegahan Maladministrasi Kajian Sistemik

Ombudsman Sumsel, kata Adrian, mengoptimalisasi pelayanan administrasi pertanahan dengan menyasar tingkat desa/kelurahan di Kota Palembang, Kabupaten Muba hingga Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS].

“Tercatat dari tahun 2018 hingga 2023 terdapat 11 laporan masyarakat terkait permasalahan surat keterangan tanah [SKT] maupaun masalah pertanahan lainnya

“Kota Palembang, Kabupaten Muba dan OKU Selatan menjadi daerah yang menjadi lokus kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumsel tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat dan juga berdasarkan informasi pada media massa,” tambah dia.

Kajian ini dilakukan sejak awal tahun 2024 dengan beberapa tahapan, teridir dari deteksi, analisis, dan pelaksanaan perlakukan saran.

Kata Adrian, pengambilan data kajian dilakukan di lima daerah di Sumsel dengan instansi pemerintah daerah [Pemda] dan Kantor BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Palembang, Kabupaten MUBA, OKUS, Banyuasin dan Kabupaten OKI.

Pada Selasa, 12 November 2024, Ombudsman telah menyampaikan laporan hasil kajian dengan dihadiri Pemda dan BPN dari tiga daerah Sumsel di antaranya Kota Palembang, Kabupaten Muba dan OKU Selatan. “Dalam kajian tersebut ditemukan empat potensi maladmunistrasi, yaitu kelalaian [pengabaian kewajiban hukum], permintaan imbalan, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Sehngga saran perbaiakan ditujukan terhadap ketiga wilayah,” urainya.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Tekankan Nilai Ibadah Sosial dalam Silaturahmi dan Halalbihalal IKLS

Ombudsman Tidak Undang Gubernur Sumsel dan Bupati PALI !

Penilaian peĺayanan publik tahun 2024 yang dihelat Ombudsman RI Sumsel dihadiri pimpinan penyelenggara layanan publik darin17 Kabupaten/Kota hingga Anggota Ombudsman RI DR Johanes Widijanto SH MH.

Namun, dalam perhelatan malam penganugerahan pada Senin 16 Desember 2024 di Hotel Harper, tanpa kehadiran Gubernur Sumsel dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir [PALI]. Tentunya bukan tanpa alasan.

“Gubernur atau Pemerintah Provinsi [Pemprov] Sumsel belum melaksanakan saran korektif dalam laporan hasil pemeriksaan [LHP] terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang. Bahkan permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI,” paparnya.

Selain itu, Bupati PALI, ujar Adrian, belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemkab PALI beserta organisasi perangkat daerah [OPD] terkait.

“Sehingga diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemprov Sumsel dan Pemkab PALI untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru