WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sempat viral di media, Ombudsman imbau Pemkot Palembang melakukan sosialisasi masif dan kepada warga diharapkan lebih aktif lagi mengontrol semua kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini, Walikota Palembang H Harnojoyo diundangan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel guna menemukan titik temu.
“Kita sengaja memanggil walikota secara langsung, supaya bisa mendengarkan dan melaksanakan saran-saran apa yang akan diberikan dari Ombudsman RI, kehadiran beliau memang sangat perlu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH Hum, di bincangi wartawan di kantornya, Senin (8/7/2019).
Dijelaskan, ada beberapa hal untuk dijadikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Walikota dalam jangka waktu 30 hari kedepan, termasuk mengevaluasi Perwali dengan melibatkan DPRD Kota Palembang dan unsur perwakilan masyarakat.
“Setelah tindakan itu dilaksanakan, disarankan agar Pemkot segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu, apa yang menjadi aturan baru dan paham mengenai hak dan kewajiban,” terangnya.
Dalam proses pengajuan itu, seandainya masyarakat merasa keberatan, disarankan agar dilibatkan secara aktif petugas di Kecamatan sampai tingkat RT.
“Akibat keluhan dari masyarakat yang coba melakukan keberatan dengan proses panjang dan ribet. Apabila terjadi seperti itu bisa diwakilkan melalui RT setempat, sesuai revisi Perwali tentang pengaturan tata cara pengajuan keberatan agar bisa disesuaikan. Mudah-mudahan dengan adanya perbaikan Perwali masyarakat yang mengajukan permohonan keberatan tidak begitu banyak lagi,” ujar Adrian.
Ditempat sama, Walikota Palembang H Harnojoyo menjelaskan penyampaian hasil laporan pemeriksaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), merupakan dampak daripada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga mengakibatkan menjadi viral.
“Tadi disampaikan ada beberapa langkah kolektif yang khusus, sebenarnya Pemkot sudah melakukan itu diantaranya melakukan stimulus kepada wajib pajak atas kenaikan PBB, namun belum diterbitkan. Dalam waktu dekat nantinya akan diterbitkan, karena sudah dilakukan untuk mengakomodir sesuai kehendak masyarakat,” kata Walikota Palembang.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amien menambahkan, kenaikan disesuaikan berdasarkan dengan kondisi NJOP. Mengacu kepada buku berjilid sesuai nilai SPPT.
“Intinya kenaikan PBB, karena penyesuaian kondisi dari lahan milik masyarakat, sehingga berpengaruh dari gerak langkah pembangunan perkembangan kota yang maju, menurutnya sangat sesuai dan signifikan dengan kondisi di Kota Palembang sekarang,” tutupnya. (iwan pati)



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

