Oknum PNS Kepergok Petugas saat Asik Isap Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) dipergoki anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) dipergoki anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) kepergok anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

“Iya, ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum PNS,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Sementara, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, Minggu (20/6) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang,” katanya.

Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat isap.

“Di sana kita menggerebek para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas,” katanya.

Baca Juga:  Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Saat diperiksa, ungkap Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba.

“Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (D2F)

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru