Oknum PNS Kepergok Petugas saat Asik Isap Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) dipergoki anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) dipergoki anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), NJ (46) kepergok anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami saat tengah asik mengisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, KS (29), RE (22), dan RI (27).

“Iya, ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum PNS,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Sementara, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal

“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, Minggu (20/6) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang,” katanya.

Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat isap.

“Di sana kita menggerebek para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas,” katanya.

Baca Juga:  Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Saat diperiksa, ungkap Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba.

“Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (D2F)

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru