WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pasca ditahannya Obby Frisman Arkataku (24) terkait tewasnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Indonesia, Delwyn Berli Julindro (14) dalam pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS), ternyata berbuntut panjang.
Terkait ditahannya Obby sebagai tersangka atas meninggalnya Delwyn, orang tua tersangka, Dardanela (55) dan Romdania (44) menyatakan protes keras.
Keluarga tersangka minta didampingi empat pengacara, Suwito Winoto SH, Agus Mirantiawan SH, Herry Susanto SH dan Nirlailatul Qodar Gathmir SH untuk mempraperadilankan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Upaya praperadilan kasus ditangkapnya Obby itu segera dilaksanakan ke Propam Mabes Polri.
Setelah melakukan penyelidikan mandiri, tim kuasa hukum Dardanela dan Romdania menemukan hal-hal mencurigakan.
“Harusnya masalah ini ditangani dengan azas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati proses hukum pihak kepolisian. Karena dalam investigasi kami, terdapat kejanggalan, karena itu kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri di Jakarta,” kata Suwito Winoto dan kawan-kawan di kantornya Jalan Angkatan 45 Lorong Proklamasi Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Menurut Suwito, mereka terpanggil untuk mempraperadilankan kasus itu karena ada beberapa kejanggalan yang harus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
“Kita akan membuka kasus ini sejelas-jelasnya. Artinya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sementara itu, Dardanela yang mengaku telah bertemu anaknya di Polresta Palembang, mengatakan ia minta keadilan ke pada Kapolri.
“Sejak kecil, anak saya itu tak pernah berkelahi dengan siapa pun. Bahkan dia tidak menganiaya korban.Hanya saja Obby mengatakan bahwa dia hanya menolong Delwyn yang jatuh kelelahan,” ujar Dardanela.
Karena itu ia tidak bisa menerima status tersangka anaknya dalam kasus pidana Undang-Undang Perindungan Anak.
Sementara sebelumnya Kepala Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara SIK SH MH, menyatakan bahwa ditetapkannya Obby Frisman sebagai tersangka dalam kasus kematian Delwyn didasarkan atas hasil penyelidikan dan keterangan dari tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan tertulis tim dokter RS Bhayangkara itulah Obby kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yon melalui Kanit Pidana Umum IPTU Ginting, Senin (15/7/2019).
Menurut Ginting, dari hasil rekonstruksi itu ada 15 saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi itu merupakan peserta MOS SMA Taruna Indonesia.
Dari kasus kematian Delwyn tersebut, dapat dicermati peran masing-masing saksi. Karena itu Obby ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan dokter ahli forensik RS Bhayangkara Palembang, dr Indra Sakti, timnya menduga ada unsur kekerasan dalam kematian Delwyn tersebut.
Dari unsur kekerasan itu, kata Indra, ada bekas benturan keras di dada korban. “Ini kita lihat dari luka memar di dada almarhum,” katanya.
Bahkan ada resapan darah di kepala korban. Luka itu merupakan bukti adanya benturan keras yang membuat Delwyn meninggal dunia.
Dari sejumlah luka, diduga adanya perlakuan kasar penyebab myawa anak itu melayang. Dari bukti-bukti itulah Obby Frisman ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Delwyn Berli Julindro. (anto narasoma)



![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-225x129.jpg)
![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-225x129.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-129x85.jpg)
![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-129x85.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

