MoU Perdata dan Tata Usaha, Kajari Mernawati: Perjanjian Ini Bukan Tameng Kades

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi tugas pokok serta wewenang perdata dan tata usaha dan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dengan Kepala Desa Semendo Darat Tengah (SDT), Semendo Darat Ulu (SDU), dan Semendo darat laut (SDL) tahun 2020, bertempat di kantor camat Semendo Darat Tengah, Kamis, (15/10/2020).

Sosialisasi tugas pokok serta wewenang perdata dan tata usaha dan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dengan Kepala Desa Semendo Darat Tengah (SDT), Semendo Darat Ulu (SDU), dan Semendo darat laut (SDL) tahun 2020, bertempat di kantor camat Semendo Darat Tengah, Kamis, (15/10/2020).

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Sosialisasi tugas pokok serta wewenang perdata dan tata usaha dan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dengan Kepala Desa Semendo Darat Tengah (SDT), Semendo Darat Ulu (SDU), dan Semendo darat laut (SDL) tahun 2020, bertempat di kantor camat Semendo Darat Tengah, Kamis, (15/10/2020).

Kepala Kejari Muara Enim Mernawati SH menegaskan MoU perjanjian yang sudah dilaksanakan ini bukan berarti membuat para Kepala Desa (Kades) menjadi kebal hukum.

“Sebab di dalam perjanjian ini merupakan Mou dalam bidang penataan perdata dan tata usaha negara,” kata Mernawati di sela-sela acara Sosialisasi Tugas Pokok Serta Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara,

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Diketahui bersama, dalam hal ini Kejari Muara Enim kembali menegaskan bahwa, MoU pendampingan dalam bentuk bidang Perdata dan Tata usaha Negara, bukan melindungi para Kades yang berani dan tersandung dalam melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH

“Jadi, perjanjian ini bukan sebagai tameng ya, apabila kades tersandung hukum. Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan pada para kades yang tersandung hukum,” tambahnya.

Sambung Mernawati perjanjian ini berupa dalam bentuk kosultasi hukum, sosialisasi hukum, perdata dan pidana, Dan pengelolaan dalam penggunaan dana desa masing-masing.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

“Untuk itu, saya berharap Kades untuk bekerja secara profesonal dan jujur dalam pengelolaan dana desa, Agar semua pembangunan dapat transparan, sehingga dapat diketahui seluruh maayarakat,” tegas Mernawati.

Selain itu, perjanjian ini bisa dibatalkan jika ada kades tidak bekerja secara jujur dan profesonal dalam melaksanakan pembangunan di desa. Dengan begitu, dapat tercipta harmonisasi dalam perwujudkan sesuai harapan kita semua, Dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.”jelasnya.

Laporan Alamsyah

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru