Menkeu Pecat Pejabat Pajak Buntut Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023) (foto: tangkapan layar)

Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023) (foto: tangkapan layar)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putera RAT.

Nama RAT tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan puteranya Mario Dandy Satrio. Penganiayaan dilakukan terhadap David, putra petinggi GP Ansor.

Kasus itu ramai di media sosial, publik juga menyoroti gaya hidup mewah anaknya. Hingga harta Rafael yang mencapai Rp56 miliar.

Menkeu menjelaskan telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Sekaligus kewajaran harta kekayaan dari RAT.

Baca Juga:  SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

“Saya perintahkan Inspektorat Kemenkeu memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

Dri Mulyani menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan pada tanggal 23 Februari lalu. Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Menkeu, dasar hukum pemecatan ini berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menkeu meminta proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, sehingga dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan dikenakan.

Baca Juga:  Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

“Saya juga minta pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklnjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023,” jelasnya.

Dia menekankan jajaran kementerian keuangan untuk berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai bendahara negara, kata Menkeu, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak ada kompromi.

Berita Terkait

Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terbaru

Gedung Pancasila [Gambar Ist]

Headlines

Pancasila di Persimpangan Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WIB