Selain itu, dukungan regulasi juga dilakukan dengan memberikan keleluasaan umur maksimal kendaraan untuk bus pariwisata menjadi 15 tahun, kendaraan AJAP menjadi 10 tahun, dan kendaraan sewa umum menjadi 15 tahun.
Kemenhub juga melakukan revitalisasi sejumlah terminal tipe A dengan konsep mixed use, dimana terminal berfungsi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat. Serta, membuka peluang bagi swasta berbadan hukum untuk mengelola terminal.
Turut hadir pada acara tersebut Kakorlantas Polri Firman Santyabudi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, serta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (JFA)



















