Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia [PMI] Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota [Wawako] Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan mengatakan dalam keterangan persnya, penetapan keduanya sebagai tersnagka, setelah dilakukam penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Menurut pasal 184 KUHAP, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemgelolaan biaya pemgganto pengolaham darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023,” ungkapnya pada Selasa 8 April 2025.

Kajari menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka [Fitri-Dedi] sebagai saksi yang telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono SH serta Achamd Taufan Soedirjo. “Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap keduanya merupakan hasil penyidikan yang intensif,” ujarnya.

Baca Juga:  Tito Karnavian Puji Keberhasilan Ratu Dewa Percantik Kambang Iwak

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Selain itu, Kajari Hutamrin berujar, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. “Kedua terrsangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.

Perbuatan dari kedua tersangka, kata Kajari, sementara diancam dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP..

Baca Juga:  Akselerasi Sapras Sekolah dalam 2 Tahun: Palembang Bangkit, Palembang Cerdas

“Mulai saat ini, kedua tersangka [Fitri-Dedi] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Fitri Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembamg sedangkan Dedi Sipriyanto ditempatkan di Rutan Kelas 1A Palembang,” pungkasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:18 WIB

PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:10 WIB

Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB