WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia [PMI] Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota [Wawako] Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan mengatakan dalam keterangan persnya, penetapan keduanya sebagai tersnagka, setelah dilakukam penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Menurut pasal 184 KUHAP, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemgelolaan biaya pemgganto pengolaham darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023,” ungkapnya pada Selasa 8 April 2025.
Kajari menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka [Fitri-Dedi] sebagai saksi yang telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono SH serta Achamd Taufan Soedirjo. “Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap keduanya merupakan hasil penyidikan yang intensif,” ujarnya.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.
Selain itu, Kajari Hutamrin berujar, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. “Kedua terrsangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.
Perbuatan dari kedua tersangka, kata Kajari, sementara diancam dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP..
“Mulai saat ini, kedua tersangka [Fitri-Dedi] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Fitri Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembamg sedangkan Dedi Sipriyanto ditempatkan di Rutan Kelas 1A Palembang,” pungkasnya. [Abror Vandozer]