Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia [PMI] Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota [Wawako] Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan mengatakan dalam keterangan persnya, penetapan keduanya sebagai tersnagka, setelah dilakukam penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Menurut pasal 184 KUHAP, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemgelolaan biaya pemgganto pengolaham darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023,” ungkapnya pada Selasa 8 April 2025.

Kajari menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka [Fitri-Dedi] sebagai saksi yang telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono SH serta Achamd Taufan Soedirjo. “Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap keduanya merupakan hasil penyidikan yang intensif,” ujarnya.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Selain itu, Kajari Hutamrin berujar, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. “Kedua terrsangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.

Perbuatan dari kedua tersangka, kata Kajari, sementara diancam dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP..

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

“Mulai saat ini, kedua tersangka [Fitri-Dedi] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Fitri Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembamg sedangkan Dedi Sipriyanto ditempatkan di Rutan Kelas 1A Palembang,” pungkasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB