LPSK Puji PN Wates dalam Selesaikan Kasus Pidana Anak

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

Secara khusus apresiasi disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates yang mengadili kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, (16/72020) dalam rangka kunjungan kerja.

“Kami melihat terobosan yang diambil majelis hakim dalam menangani kasus ini sangat inovatif, progresif, dan inkonvensional. Semoga terobosan ini bisa menjadi yurisprudensi para hakim di Indonesia,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, Majelis Hakim memilih menggunakan jalur diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi sendiri merupakan prosedur hukum yang masih tergolong baru dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Hasto, proses penyelesaian kasus yang patut mendapatkan apresiasi adalah sebagai berikut, Pertama, Majelis Hakim mengambil inisiatif untuk melibatkan berbagai pihak selain Kepolisian dan Kejaksaan setelah pada proses sebelumnya sempat menemui jalan buntu, untuk terus melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Keputusan pelibatan banyak pihak dilandasi semangat untuk mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, yang tidak hanya berdasarkan pada pembalasan semata. LPSK merupakan salah satu pihak yang diberikan peran oleh hakim dalam proses mediasi.

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kedua, selain memberikan perlindungan berupa layanan medis dan bantuan pemenuhan hak prosedural, LPSK juga memberikan fasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi). Setelahnya, Majelis Hakim memperkenankan LPSK untuk menyampaikan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp120.477.211 kepada keluarga anak berhadapan dengan hukum (pelaku) yang berjumlah enam orang. Seluruh pihak dan keluarga pelaku menerima hasil penghitungan. Korban sendiri mengalami kerugian dalam bentuk materil sebesar Rp60. 477.211 dan sisanya sebesar Rp60.000.000 merupakan jumlah kerugian inmateril.

Ketiga, Majelis Hakim memberikan usulan yakni segala kerugian materil ditanggung sepenuhnya oleh para keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku), sedangkan untuk kerugian inmateril dialihkan menjadi program psikososial, untuk menjamin kelangsungan pendidikan korban.

Pemerintah daerah merespon positif, pihak dinas pendidikan menyodorkan beasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta sedangkan Dinas Sosial menawarkan beasiswa di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS).

Baca Juga:  Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

“Dari sini kita bisa lihat Majelis Hakim memiliki perspektif korban yang baik,” kata Hasto

Keempat, karena para keluarga pelaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu, Majelis Hakim PN Wates kembali mengambil sebuah terobosan untuk menawarkan serta memberikan rekomendasi kepada keluarga pelaku untuk menggunakan fasilitas pinjaman salah satu Bank pelat merah untuk membayarkan restitusi kepada korban. Tawaran tersebut diterima oleh pihak keluarga pelaku karena dinilai sangat membantu.

“Kami berharap semua Aparat Penegak Hukum diseluruh Indonesia dapat mengambil sejumlah terobosan yang inovatif dalam menangani kasus, seperti yang terjadi di Kulon Progo,” pungkas Hasto

Sebagai informasi, perihal ini dimulai pada saat PN Wates mengadili kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada medio 2019 yang lalu. Seorang pelajar dari salah satu SMA di Wates terkena lemparan batu yang cukup besar oleh pelajar SMA lain yang berjumlah enam orang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan hebat di bola mata, hingga mengakibatkan gangguan penglihatan. Atas kejadian itu, Polres Kulon Progo melakukan proses hukum hingga bergulir ke pengadilan. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru