LPSK Puji PN Wates dalam Selesaikan Kasus Pidana Anak

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius.

Secara khusus apresiasi disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates yang mengadili kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, (16/72020) dalam rangka kunjungan kerja.

“Kami melihat terobosan yang diambil majelis hakim dalam menangani kasus ini sangat inovatif, progresif, dan inkonvensional. Semoga terobosan ini bisa menjadi yurisprudensi para hakim di Indonesia,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, Majelis Hakim memilih menggunakan jalur diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi sendiri merupakan prosedur hukum yang masih tergolong baru dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Hasto, proses penyelesaian kasus yang patut mendapatkan apresiasi adalah sebagai berikut, Pertama, Majelis Hakim mengambil inisiatif untuk melibatkan berbagai pihak selain Kepolisian dan Kejaksaan setelah pada proses sebelumnya sempat menemui jalan buntu, untuk terus melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Keputusan pelibatan banyak pihak dilandasi semangat untuk mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, yang tidak hanya berdasarkan pada pembalasan semata. LPSK merupakan salah satu pihak yang diberikan peran oleh hakim dalam proses mediasi.

Baca Juga:  Fantastis! Penambahan Ruang Puskesmas Setia Janji Telan Biaya Rp335 Juta, Kadinkes Asahan?

Kedua, selain memberikan perlindungan berupa layanan medis dan bantuan pemenuhan hak prosedural, LPSK juga memberikan fasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi). Setelahnya, Majelis Hakim memperkenankan LPSK untuk menyampaikan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp120.477.211 kepada keluarga anak berhadapan dengan hukum (pelaku) yang berjumlah enam orang. Seluruh pihak dan keluarga pelaku menerima hasil penghitungan. Korban sendiri mengalami kerugian dalam bentuk materil sebesar Rp60. 477.211 dan sisanya sebesar Rp60.000.000 merupakan jumlah kerugian inmateril.

Ketiga, Majelis Hakim memberikan usulan yakni segala kerugian materil ditanggung sepenuhnya oleh para keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku), sedangkan untuk kerugian inmateril dialihkan menjadi program psikososial, untuk menjamin kelangsungan pendidikan korban.

Pemerintah daerah merespon positif, pihak dinas pendidikan menyodorkan beasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta sedangkan Dinas Sosial menawarkan beasiswa di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS).

Baca Juga:  Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas

“Dari sini kita bisa lihat Majelis Hakim memiliki perspektif korban yang baik,” kata Hasto

Keempat, karena para keluarga pelaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu, Majelis Hakim PN Wates kembali mengambil sebuah terobosan untuk menawarkan serta memberikan rekomendasi kepada keluarga pelaku untuk menggunakan fasilitas pinjaman salah satu Bank pelat merah untuk membayarkan restitusi kepada korban. Tawaran tersebut diterima oleh pihak keluarga pelaku karena dinilai sangat membantu.

“Kami berharap semua Aparat Penegak Hukum diseluruh Indonesia dapat mengambil sejumlah terobosan yang inovatif dalam menangani kasus, seperti yang terjadi di Kulon Progo,” pungkas Hasto

Sebagai informasi, perihal ini dimulai pada saat PN Wates mengadili kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada medio 2019 yang lalu. Seorang pelajar dari salah satu SMA di Wates terkena lemparan batu yang cukup besar oleh pelajar SMA lain yang berjumlah enam orang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan hebat di bola mata, hingga mengakibatkan gangguan penglihatan. Atas kejadian itu, Polres Kulon Progo melakukan proses hukum hingga bergulir ke pengadilan. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi
Pemkab Asahan Nyatakan Perang Narkoba: Tindak Tegas ASN Bila Terbukti
Buruh Bongkar Muat Tewas di Kapal MV Heng Tai Yang: Soal Perekrutan GSM hingga HIK?
Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang
224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas
Pelaku Tawuran Dapat Diversi, Kajari Ajukan Verzet, Orang Tua Pelaku Kecewa
Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:03 WIB

Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi

Rabu, 16 April 2025 - 23:07 WIB

Pemkab Asahan Nyatakan Perang Narkoba: Tindak Tegas ASN Bila Terbukti

Minggu, 13 April 2025 - 20:52 WIB

Buruh Bongkar Muat Tewas di Kapal MV Heng Tai Yang: Soal Perekrutan GSM hingga HIK?

Rabu, 9 April 2025 - 00:19 WIB

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

Berita Terbaru

Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menerima audiensi BPJS Kesehatan Cabang Kisaran di Ruang Kerja Bupati, Senin 21 April 2025.

Asahan

Wakil Bupati Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan

Senin, 21 Apr 2025 - 19:08 WIB