Dalam keterangan persnya, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Letnan Amir Hamzah Pasar Baru.

Kemudian TSK, lanjut Paur Humas, membuang 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan menggunakan tangan sebelah kanan di tempat tersangka berdiri.
“Petugas pun sigap, melakukan pengeledahan di rumah terduga. Di kediaman TSK, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang tersimpan dalam jaket warna hitam tergantung dikamar TSK,” urainya.
Ia juga menuturkan, barang bukti (BB) yang didapat dari TSK HP (28), 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) potong jaket warna hitam merk Nevada, 1 (satu ) kotak rokok merk samporna.
“Berat bruto BB yang didapat, sabu 0,84 Gram, Selanjutnya tersangka bersama barang bukti yang kita dapat kita bawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan hukum yang berlaku,” tegas Aiptu Lispono.
Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer



















