Lahan di Bay Salim Miliki 2 Putusan Incraht, KPKNL Palembang Digugat Pemilik SAH !

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Isa Tjandra, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilam Negeri [PN] Palembang.

Kuasa Hukum Isa Tjandra, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilam Negeri [PN] Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rencana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] untuk mengeksekusi lahan seluas 1031 m² yang berlokasi di Jalan Bay Salim nomor 15 , RT 039 RW 010, 20 Ilir D1, Ilir Timur I, Palembang menuai gugatan hukum Isa Tjandra selaku pemilik sah. Bahkan, Menteri Keuangan [Menkeu] pun menjadi turut digugat dalam perkara.

Bahkan penggugat [Isa Tjandra] melalui Kuasa Hukumnya, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilam Negeri [PN] Palembang.

“Klien kami keberatan atas rencana lelang eksekusi yang akan dilakukan KPKNL pada 5 September 2024,” ungkap Randi dalam keterangan persnya, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga:  Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim

Randi menilai bahwa [Isa Tjandra] merupakan pemilik sah dari tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan luas 1031 m². Hal itu didasari dengan sertifikat hak mioik [SHM] bernomor 821 GS nomor 363/1974 dan didukung dengan putusan perkara perdata terbaru.

“Putusan itu dengan nomor 246/Pdt.G/2021/PN Plg, jo putuzan tingkat banding nomor 100/PDT/2022/PT PLG, jo putusan tingkat Kasasi nomor 4254 K/Pdt/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya menyebutkan.

Tentunya, tegas Randi, klien kami menolak sepenuhnya atas rencana eksekusi lelang sebab objek tersebut terdapat dua putusan yang sama memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht]. Ia berharap pihak PN Palembang dan KPKNL juga mempertimbangkan terhadap dua putusan dalam objek tersebut.

Baca Juga:  Tujuh Karung "Methamphetamine" Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya...

“Objek teletak di Jalan Bay Salim itu, adalah harta bersama yang sah milik Penggugat dan Tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” sebutnya.

Soal objek, pihaknya juga menarik Menteri Keuangan [Menkeu] dalam perkara ini. Karena menurutnya Menkeu secara langsung menaungi KPKNL Palembang, agar memberikan pembinaan untuk lebih teliti lagi menjalani tugasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Pasar Digital Sasar Pasar Tradisional Palembang, Gubah Jadi Pilot Project
Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang
Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal, ini Modusnya !
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21
Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…
Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan Strategis di Kodam V/Brawijaya
Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades
Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:36 WIB

Pasar Digital Sasar Pasar Tradisional Palembang, Gubah Jadi Pilot Project

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:09 WIB

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:19 WIB

Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal, ini Modusnya !

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:11 WIB

Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…

Berita Terbaru

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Headlines

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:09 WIB