Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kejari Pekanbaru Yusri

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Lagi, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Yusri merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak [BBM] milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau,

BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang [ship to ship] milik Machbub.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Terpidana Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban ini, terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Saat diamankan, jelas Kapuspenkum Kejagung, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” sebut dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB