Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kejari Pekanbaru Yusri

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Lagi, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Yusri merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak [BBM] milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau,

BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang [ship to ship] milik Machbub.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Terpidana Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban ini, terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Saat diamankan, jelas Kapuspenkum Kejagung, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” sebut dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terbaru