WIDEAZONE.com, JAKARTA | Lagi, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.
Yusri merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak [BBM] milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau,
BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang [ship to ship] milik Machbub.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun sebelumnya, Terpidana Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban ini, terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat diamankan, jelas Kapuspenkum Kejagung, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” sebut dia.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Laporan Jono Darsono| Editor AbV


![Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240216-WA0105-800x450.jpg)
![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-225x129.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-225x129.jpg)



![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-129x85.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-129x85.jpg)





![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

