Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kejari Pekanbaru Yusri

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Lagi, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung [Tabur Kejagung] bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri [Kejari] Kampar menangkap DPO Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yusri [65] di jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, sekitar pukul 13.35 WIB pada Jumat 16 Februari 2024.

Yusri merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak [BBM] milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau,

BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang [ship to ship] milik Machbub.

Baca Juga:  Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Terpidana Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban ini, terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Saat diamankan, jelas Kapuspenkum Kejagung, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” sebut dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terbaru