Kuasa Hukum Pemilik Sah Lahan Bay Salim Minta Menkeu Periksa KPKNL Palembang

Lahan Bay Salim Miliki 2 Putusan Incraht

Kuasa Hukum Isa Tjandra, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri [PN] Palembang. beserta foto lahan seluas 1031 m² berikut bangunan di Jalan Bay Salim nomor 15 , RT 039 RW 010, 20 Ilir D1, Ilir Timur I, Palembang
Kuasa Hukum Isa Tjandra, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri [PN] Palembang. beserta foto lahan seluas 1031 m² berikut bangunan di Jalan Bay Salim nomor 15 , RT 039 RW 010, 20 Ilir D1, Ilir Timur I, Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemilik Sah lahan seluas 1031 m² berikut bangunan di Jalan Bay Salim nomor 15 , RT 039 RW 010, 20 Ilir D1, Ilir Timur I, Palembang, Isa Tjandra melalui Kuasa Hukumnya Randi Indra Yangga SH meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia [Menkeu RI] Sri Mulyani untuk segera mengevaluasi kinerja dan memeriksa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Palembang.

“Kita telah melayangkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani terkait rencana KPKNL Palembang mengeksekusi lahan milik kliennya yang telah memiliki dua putusan hukum tetap [incraht],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, pada Rabu 4 September 2024.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

Dalam persoalan ini, Randi mendesak Menkeu agar menerjunkan Tim Inspektorat untuk memeriksa KPKNL Palembang. Bahkan selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah menyurati juga Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memanggil Ketua Pengadilan Negeri [PN] Palembang berkenaan dengan rencana eksekusi lahan yang rencananya dilkasanakan pada 5 September 2024 mendatang.

“Sebab, kliennya adalah Pemilik Sah dengan didasari dua putusan hukum tetap di antaranya sertifikat hak milik [SHM] bernomor 821 GS nomor 363/1974 dan didukung dengan putusan perkara perdata terbaru. Putusan itu dengan nomor 246/Pdt.G/2021/PN Plg, jo putusan tingkat banding nomor 100/PDT/2022/PT PLG, jo putusan tingkat Kasasi nomor 4254 K/Pdt/2023,” jelasnya menyebutkan.

“Klien kami keberatan atas rencana lelang eksekusi yang akan dilakukan KPKNL,” timpal Randi.

Sebelumnya, kata Randi, pihaknya telah melakukan gugatan terhadap KPKNL Palembang, terlebih Menkeu pun turut digugat dalam perkara ini.

Klien kami dengan tegas menolak sepenuhnya atas rencana eksekusi lelang. “Objek teletak di Jalan Bay Salim itu, adalah harta bersama yang sah milik Penggugat dan Tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” sebutnya.

Soal objek, pihaknya juga menarik Menteri Keuangan [Menkeu] dalam perkara ini. Karena menurutnya Menkeu secara langsung menaungi KPKNL Palembang, agar memberikan pembinaan untuk lebih teliti lagi menjalani tugasnya. [Abror Vandozer]

banner 468x60