WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024.
Pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU No. 78 tahun 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (17/1/2024).
Zona kampanye akbar atau rapat umum yang ditetapkan KPU terdiri dari 3 yakni Zona A, B dan C. Penetapan zona dilakukan agar tidak ada jadwal yang bentrok antar peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Berikut pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum para peserta Pemilu 2024.
ZONA A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Halaman : 1 2 Selanjutnya