WIDEAZONE.com, SUMUT | Komisi Pemilihan Umum [KPU] menetapkan pasangan nomor urut 1, Bobby Afif Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara [Sumut] Terpilih periode 2025 -2030.
Penetapan tersebut, setelah KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Pilgub 2024, digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu 5 Februari 2025.
Ketua KPU Agus Arifin mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan [SK] KPU Sumut nomor 139/2025 tentang penetapan paslom Gubernur dan Wagub Su Tahun 2024. Penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” tukas Agus Arifin turut didampingi para Komisioner KPU Sumut.
Keputusan KPU Sumut ini disambut bahagia H Surya BSc beserta tim kemenangannya. Alhamdullillah hari ini KPU Sumut telah menentapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.
“Ini merupakan suatu kebahagian bagi saya, yang telah diberikan kepercayaan bagi masyarakat Sumut untuk mendampangi Bobby menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” ungkapnya.
Surya yang masih menjabat sebagai Bupati Asahan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk dapat membantu menyukseskan visi dan misi Bobby-Surya 5 tahun ke depan dalam membangun Sumatera Utara agar lebih baik lagi kedepannya.
Terakhir, Surya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih Bobby-Surya untuk memimpin Sumut.
Tampak hadir mewakili PJ Gubernur Sumut, mewakili Kapolda Sumatera Utara, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua KPU Sumatera Utara beserta tamu undangan lainnya.
Laporan Subhan Hadi Darmawan