WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis dari Kemendagri RI yang diserahkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI yang diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, Jumat (14/10/2022) di Ruang Sidang Utama KPU.
Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Tahapan ini dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
Dalam pelaksanaannya, basis data yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu kegiatan ini menjadi menjadi satu momentum penting sebagai simbol akan dimulainya kegiatan penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















