PENGUSAHA yang tidak membayar pajak, sama posisinya dengan perilaku koruptor. Selain seolah tidak memiliki nilai kebangsaan, dia juga telah melecehkan prinsip nasionalismenya sebagai bangsa Indonesia.

“Saya setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa pengemplang pajak, statusnya sama dengan koruptor,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Wideazone.com dan ZoomPost, Sabtu (7/11/2020).
Membayar pajak, kata Djoko, wajib dilakukan oleh warga negara. Tak seorang warga negara yang boleh bebas membayar pajak, sesuai ketentuan kepemilikan yang bersangkutan.
Menurut Djoko, pembangunan di satu negara, 94% diperoleh dari pajak. Karena itu masyarakat harus diimbau kesadaran dan tanggung jawabnya untuk membayar pajak.
Mimiyetty Layani diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan. Ia seorang Pengusaha Kena Pakak (PKP).
Dari informasi yang diperoleh Wideazone.com, dugaan pengemplangan pajak itu dilakukan komisaris utama PT KK sejak mendirikan perusahaan yang ia pimpin.
Dari informasi yang diperoleh wartawan media ini di lapangan, Mimiyetty Layani merupakan istri Soedomo Mergonoto pemilik usaha kopi ternama.
Atas pengemplangan pajaknya, Mimiyetty dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI) ke Direktorat Jenderal Pajak RI.
LSM Topan RI telah menelusuri PT KK. Ternyata Komisaris Utama (Komut) PT KK Mimiyetty tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara komisaris lainnya Christeven Mergonoto (anak Mimiyetty), meski ia memilki NPWP, namun ada dugaan kuat bahwa ia tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT KK Ery Biyaya mengakui, komisaris utama perusahaannya, lebih dari lima tahun tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait denhan kepemilikan mereka atas PT KK, di Cikande, Serang, Banten.
Atas pengemplangan pajak tersebut, LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris itu ke pihak berwajib.
Sementara sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, mengatakan pengusaha yang tidak membayar pajak, tidak memiliki rasa nasionalisme. “Saya sangat prihatin dengan mentalitas pengusaha seperti itu,” tandasnya.
Menurut Wilson, pengemplang pajak merupakan modus jahat yang sering dilakukan pengusaha di mana-mana. “Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum pengusaha seperti mereka,” kata Wilson, alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 tersebut.
Perilaku penggelapan pajak seperti kedua komut PT KK tersebut, kata Wilson, termasuk dalam katagori korupsi. Seperti yang tertuang dalam pasal 2: dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Penggelapan pajak tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001,” tegas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri dan mahasiswa.
Wilson yang mengutif pernyataan pakar hukum Firman Wijaya yang menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut.
“Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat jelas bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang, (2) unsur secara melawan hukum, (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam satu korporasi, serta (4), unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Kita berharap agar petugas hukum diharpkan segera menghukum pelaku,” ujar Wilson yang jebolan Utrech University Belanda dan Linkoping University Swedia tersebut. (*)
Laporan Abror Vandozer-Rel
Editor Anto Narasoma





![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-129x85.jpg)


![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


