Koruptor, Para Pengemplang Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2020 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengemplang Pajak

Ilustrasi Pengemplang Pajak

PENGUSAHA yang tidak membayar pajak, sama posisinya dengan perilaku koruptor. Selain seolah tidak memiliki nilai kebangsaan, dia juga telah melecehkan prinsip nasionalismenya sebagai bangsa Indonesia.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA —- Terkait pengemplang pajak praktisi hukum dan pemerhati usaha serta pemerhati masalah ekonomi dan Rektor Universitas Tamansiswa, Djoko Siswanto, mengatakan pengemplang pajak harus dihukum sebanding dengan sikapnya yang sama dengan koruptor.

Praktisi hukum dan pemerhati usaha serta pemerhati masalah ekonomi dan Rektor Universitas Tamansiswa,
Praktisi hukum dan pemerhati usaha serta pemerhati masalah ekonomi dan Rektor Universitas Tamansiswa,

“Saya setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa pengemplang pajak, statusnya sama dengan koruptor,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Wideazone.com dan ZoomPost, Sabtu (7/11/2020).

Membayar pajak, kata Djoko, wajib dilakukan oleh warga negara. Tak seorang warga negara yang boleh bebas membayar pajak, sesuai ketentuan kepemilikan yang bersangkutan.

Menurut Djoko, pembangunan di satu negara, 94% diperoleh dari pajak. Karena itu masyarakat harus diimbau kesadaran dan tanggung jawabnya untuk membayar pajak.

Djoko juga “marah’ ketika dikonfirmasi terkait pengemplang pajak pihak PT Kahayan Karyacon (PT KK) sejak perusahaan itu berdiri. “Ini tidak boleh dibiarkan. Komisaris Utama PT KK Mimiyetty Layani harus bertanggung jasab dengan sikapnya yang tidak mempunyai niat untuk memenuhi pembayaran pajaknya selama PT KK didirikan,” ujar Djoko.

Mimiyetty Layani diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan. Ia seorang Pengusaha Kena Pakak (PKP).

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Dari informasi yang diperoleh Wideazone.com, dugaan pengemplangan pajak itu dilakukan komisaris utama PT KK sejak mendirikan perusahaan yang ia pimpin.

Dari informasi yang diperoleh wartawan media ini di lapangan, Mimiyetty Layani merupakan istri Soedomo Mergonoto pemilik usaha kopi ternama.

Atas pengemplangan pajaknya, Mimiyetty dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI) ke Direktorat Jenderal Pajak RI.

LSM Topan RI telah menelusuri PT KK. Ternyata Komisaris Utama (Komut) PT KK Mimiyetty tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara komisaris lainnya Christeven Mergonoto (anak Mimiyetty), meski ia memilki NPWP, namun ada dugaan kuat bahwa ia tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT KK Ery Biyaya mengakui, komisaris utama perusahaannya, lebih dari lima tahun tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait denhan kepemilikan mereka atas PT KK, di Cikande, Serang, Banten.

Atas pengemplangan pajak tersebut, LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris itu ke pihak berwajib.

Sementara sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, mengatakan pengusaha yang tidak membayar pajak, tidak memiliki rasa nasionalisme. “Saya sangat prihatin dengan mentalitas pengusaha seperti itu,” tandasnya.

Menurut Wilson, pengemplang pajak merupakan modus jahat yang sering dilakukan pengusaha di mana-mana. “Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum pengusaha seperti mereka,” kata Wilson, alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 tersebut.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Perilaku penggelapan pajak seperti kedua komut PT KK tersebut, kata Wilson, termasuk dalam katagori korupsi. Seperti yang tertuang dalam pasal 2: dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Penggelapan pajak tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001,” tegas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri dan mahasiswa.

Wilson yang mengutif pernyataan pakar hukum Firman Wijaya yang menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut.

“Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat jelas bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang, (2) unsur secara melawan hukum, (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam satu korporasi, serta (4), unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Kita berharap agar petugas hukum diharpkan segera menghukum pelaku,” ujar Wilson yang jebolan Utrech University Belanda dan Linkoping University Swedia tersebut. (*)

Laporan Abror Vandozer-Rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terbaru