KIP Tolak Sengketa Informasi Antara 3 SMA Negeri di Palembang dengan LSM GAKOS

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

Keputusan tersebut diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Apresiasi terhadap KIP atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi,” ungkap Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar didampingi penasihat hukum Desri Nago SH dalam keterangan tertulis, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Fir Azwar menilai putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi adalah langkah tepat, sebab tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon.

Selain itu, Hakim Ketua Muhammad Fathoni selaku pimpinan sidang menjelaskan tuntutan yang diajukan LSM GAKOS dianggap salah prosedural. Seharusnya, LSM GAKOS meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo], sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Setelah semua prosedur telah terpenuhi, ujar Fathoni, baru tuntutan sengketa informasi dapat ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. “Putusan ini memberikan pengertian yang jelas tentang prosedur yang harus diikuti dalam meminta informasi publik dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas dia. [AbV/red]

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru