WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.
Keputusan tersebut diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Apresiasi terhadap KIP atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi,” ungkap Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar didampingi penasihat hukum Desri Nago SH dalam keterangan tertulis, Senin 5 Februari 2024.
Fir Azwar menilai putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi adalah langkah tepat, sebab tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon.
Selain itu, Hakim Ketua Muhammad Fathoni selaku pimpinan sidang menjelaskan tuntutan yang diajukan LSM GAKOS dianggap salah prosedural. Seharusnya, LSM GAKOS meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo], sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Setelah semua prosedur telah terpenuhi, ujar Fathoni, baru tuntutan sengketa informasi dapat ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. “Putusan ini memberikan pengertian yang jelas tentang prosedur yang harus diikuti dalam meminta informasi publik dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas dia. [AbV/red]


![Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240205-WA0129-800x600.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










