Ketua DPRD OI Pimpin Rapat Paripurna Pembentukan Perda

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (DPRD OI) menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda OI Tahun Anggaran 2021, bertempat dir uang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (18/01/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (DPRD OI) menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda OI Tahun Anggaran 2021, bertempat dir uang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (18/01/2021).

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (DPRD OI) menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda OI Tahun Anggaran 2021, bertempat dir uang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (18/01/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD OI Soeharto HS dan dihadiri Anggota DPRD dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam yang diwakili Sekretaris Daerah Ir Badrun Priyanto MT, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unsur Muspida melalui Virtual serta para media baik cetak maupun elektronik, Sekretaris DPRD Mukhsinah MSi yang diwakili Kabag Humas & Protokol Yuniarti SIP MSi, Kabag Legislasi Yubhar SIP, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal ST, Kasubag Aspirasi Cahya Loka, Staf Khusus Ketua DPRD Rosidi MHum, Staf Persidangan Sari Safrina, Agus Ramdani dan Dadang.

Program Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar SSos MTP, terdapat 28 Raperda, 24 Raperda Usul Pemerintah Daerah dan 4 Raperda merupakan Inisiatif DPRD OI.

Adapun 24 Raperda tersebut yaitu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Dinas Pariwisata), Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan Perusahaan Daerah Petrogas OI, Desa (Pemerintahan Desa, BPD, Perangkat Desa, BUMDes (DPMD), Pajak dan Retribusi Daerah (BAPENDA), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Bag Organisasi).

Baca Juga:  Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (DISDUKCAPIL), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (BPKAD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (BAPPEDA), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (BPKAD), Badan Usaha Milik Daerah (Bag Perekonomian).

Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) (PDAM), Pendirian BUMD PT Covida Sejahtera Abadi (Perseroda) (Bag Perekonomian), Pembentukan PD Petrogas (Perseroda) (Bag Perekonomian), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Ogan Ilir (Dinas PUPR), Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Koridor Palindra (Dinas PUPR),

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (BPKAD), Peternakan dan kesehatan Hewan Dinas Perikanan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Dinas Pertanian), Pesantren (Bag Kesra), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan).

Baca Juga:  Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Sal Pol PP), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi (Dinas Perhubungan), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan), Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Ilir (DPMD)

Kabupaten Layak Anak (Inisiatif DPRD), Pengarusutamaan Gender (Inisiatif DPRD), Perlindungan Pohon (Inisiatif DPRD), 28. Adat Istiadat (Inisiatif DPRD)

Usai penyampaian Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar, Program Pembentukan Perda disampaikan kepada Ketua DPRD yang selanjutnya disetujui Sidang Paripurna dan dilanjutkan pembacaan Keputusan oleh Sekretaris DPRD diwakilkan dan disampaikan oleh Kabag Humas & Protokol Yuniarti.

Laporan Rosita Dewi

Berita Terkait

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD
Bupati Ogan Ilir Resmikan Dapur SPPG Timbangan 2 untuk Program MBG
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD

Berita Terbaru