Kerugian Negara “LRT Sumsel” Rp22,5 Miliar Dikembalikan: Ketiga Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan pemyerahan tersangka dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit [LRT] Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020, pada Kamis 28 November 2024.

Penyerahan tersebut di antaranya tersangka T selaku Kepala Divisi PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan ketiga [T, IJH, SAP] tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.

Dalam perkara ini, ungkap Kasipenkum, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kajati Sumsel, bahwa penindakan Tipikor tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara [dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan],” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II [Penyerahan tersangka dan barang bukti], penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang]. “Kemudian JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tukas Kasipenkum. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru