Kerugian Negara “LRT Sumsel” Rp22,5 Miliar Dikembalikan: Ketiga Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan pemyerahan tersangka dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit [LRT] Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020, pada Kamis 28 November 2024.

Penyerahan tersebut di antaranya tersangka T selaku Kepala Divisi PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Serukan Jajaran ASN Fokus Program Prioritas dan Efisiensi Belanja

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan ketiga [T, IJH, SAP] tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.

Dalam perkara ini, ungkap Kasipenkum, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kajati Sumsel, bahwa penindakan Tipikor tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara [dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan],” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Kejari Banyuasin Proses 11 Perkara, 2 Target Baru

Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II [Penyerahan tersangka dan barang bukti], penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang]. “Kemudian JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tukas Kasipenkum. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan
Wabup PALI Buka Bimtek SAKIP 2025
HLHS 2025, Ratu Dewa Raih Tiga Penghargaan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Rabu, 12 November 2025 - 16:31 WIB

Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB

PLN menyalurkan bantuan sambungan gratis listrik bagi 104 Kepala Keluarga [KK] prasejahtera di tujuh desa di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL] bertajuk Tirai Kasi [Terang Bagi Negeri, Kasih untuk Sesama].

Ekobis

PLN Hadirkan Terang bagi Daerah Terpencil di NTT

Rabu, 12 Nov 2025 - 22:16 WIB