Kerugian Negara “LRT Sumsel” Rp22,5 Miliar Dikembalikan: Ketiga Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

Kejati Sumsel menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan pemyerahan tersangka dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit [LRT] Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020, pada Kamis 28 November 2024.

Penyerahan tersebut di antaranya tersangka T selaku Kepala Divisi PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan ketiga [T, IJH, SAP] tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.

Dalam perkara ini, ungkap Kasipenkum, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kajati Sumsel, bahwa penindakan Tipikor tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara [dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan],” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II [Penyerahan tersangka dan barang bukti], penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang]. “Kemudian JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tukas Kasipenkum. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB