WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan pemyerahan tersangka dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit [LRT] Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020, pada Kamis 28 November 2024.
Penyerahan tersebut di antaranya tersangka T selaku Kepala Divisi PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan ketiga [T, IJH, SAP] tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.
Dalam perkara ini, ungkap Kasipenkum, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW [Dirut PT Perentjana Djaja].
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kajati Sumsel, bahwa penindakan Tipikor tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara [dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan],” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II [Penyerahan tersangka dan barang bukti], penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang]. “Kemudian JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tukas Kasipenkum. [Abror Vandozer]