Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial [PHI dan Jamsos], Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026. [Foto: Boro Humas Kemnaker]

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial [PHI dan Jamsos], Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026. [Foto: Boro Humas Kemnaker]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker] menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial [PHI dan Jamsos], Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Indah menyatakan bahwa program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.

Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan [PP] dan Perjanjian Kerja Bersama [PKB] di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Nyatakan Perang Narkoba, 22 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, dan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat.

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah [PU] dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah [BPU].

Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.

Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama [LKS] Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.

Baca Juga:  Alung Resmi Jadi Nahkoda PKB Sumsel 2026-2031

Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah. [red]

Berita Terkait

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita
Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan
98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan
Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:03 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:26 WIB

Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57 WIB

98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

Berita Terbaru