KemenPPPA Minta Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Kandung di BU

- Jurnalis

Sabtu, 7 Mei 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KemenPPPA] tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. 

“Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dilansir dari laman KemenPPPA, Sabtu [7/5/2022].

KemenPPPA meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya [16] hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara [BU].

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang [UU] yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor [Polsek] Padang Jaya, Bengkulu Utara pada 4 Mei 2022. Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPTD PPA] Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. 

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Setelah kasus ini terungkap pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat  bagaikan fenomena gunung es. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.

Menteri PPPA mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar kasus tidak terus berulang.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak [SAPA] 129 dan WhatsApp 08111 129 129. [abV]

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru