KemenPPPA Minta Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Kandung di BU

- Jurnalis

Sabtu, 7 Mei 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KemenPPPA] tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. 

“Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dilansir dari laman KemenPPPA, Sabtu [7/5/2022].

KemenPPPA meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya [16] hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara [BU].

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang [UU] yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor [Polsek] Padang Jaya, Bengkulu Utara pada 4 Mei 2022. Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPTD PPA] Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. 

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Setelah kasus ini terungkap pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat  bagaikan fenomena gunung es. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.

Menteri PPPA mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar kasus tidak terus berulang.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak [SAPA] 129 dan WhatsApp 08111 129 129. [abV]

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru