WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal akan mulai diterapkan di Indonesia pada Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk dapat terlibat. Salah satunya, BPJPH mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.
Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin dalam Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” ujar Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal,” ujar Chuzaemi.
Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging,” imbuh dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-225x129.jpg)





![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-129x85.jpg)








