Keluaraga HF bersama PH Kembalikan Aliran Dana Korupsi Internet Desa Muba Rp126 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dalam 20 hari ke depan dalam pusaran perkara korupsi internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [DPMD Muba], HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut pihaknya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidisus] menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa paada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, senilai Rp126 juta

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

“Hasil aliran dana tersebut diserahkan keluarga didampingi penasihat hukum HF,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024.

Sebelumnya jelas Kasipenkum, HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan dengan sprin Kajati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari 11 hingga 30 Juni 2024,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB