Keluaraga HF bersama PH Kembalikan Aliran Dana Korupsi Internet Desa Muba Rp126 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dalam 20 hari ke depan dalam pusaran perkara korupsi internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [DPMD Muba], HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut pihaknya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidisus] menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa paada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, senilai Rp126 juta

Baca Juga:  "Enjoy" Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

“Hasil aliran dana tersebut diserahkan keluarga didampingi penasihat hukum HF,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024.

Sebelumnya jelas Kasipenkum, HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan dengan sprin Kajati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga:  KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari 11 hingga 30 Juni 2024,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru