Keluaraga HF bersama PH Kembalikan Aliran Dana Korupsi Internet Desa Muba Rp126 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dalam 20 hari ke depan dalam pusaran perkara korupsi internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [DPMD Muba], HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut pihaknya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidisus] menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa paada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, senilai Rp126 juta

Baca Juga:  Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

“Hasil aliran dana tersebut diserahkan keluarga didampingi penasihat hukum HF,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024.

Sebelumnya jelas Kasipenkum, HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan dengan sprin Kajati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari 11 hingga 30 Juni 2024,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru