Keluaraga HF bersama PH Kembalikan Aliran Dana Korupsi Internet Desa Muba Rp126 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Ksjati Sumsel].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dalam 20 hari ke depan dalam pusaran perkara korupsi internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [DPMD Muba], HF melalui keluarga dan penasihat hukumnya [PH] mengembalikan hasil aliran dana sebesar Rp126 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut pihaknya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidisus] menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa paada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, senilai Rp126 juta

Baca Juga:  8 Maret 2026 Tenggat Waktu Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel 2026-2031

“Hasil aliran dana tersebut diserahkan keluarga didampingi penasihat hukum HF,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024.

Sebelumnya jelas Kasipenkum, HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan dengan sprin Kajati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

Tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari 11 hingga 30 Juni 2024,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB