Kejati Sumsel Tetapkan Eks Sekda Mukti Sulaiman Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mukti Sulaiman, Eks Sekda Sumsel dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.

“Memang hari ini, tadi sekira pukul 17.00 WIB, terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan,” ungkap Khaidirman SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dihubungi Wideazone.com melalui seluler, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Dikatakan Khaidirman, ditahannya terhadap keduanya, pertama supaya tidak melarikan diri, kedua supaya tidak bisa menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak menyalahi perbuatan. “Yang terpenting memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Terkait pengembangan, kata Khaidirman, kita lihat dari hasil penyidikan ke depannya. “Inikan kita bicara masalah alat bukti. Untuk masalah kerugian negara, secara detil belum dapat saya sebutkan, ini kan menyangkut angka angka, namun yang jelas sudah ada penghitungan kerugian negara itu, nanti secara resmi akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Mukti Sulaiman dan Nasuhi merupakan eks pejabat di era kepemimpinan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terbaru