Kejati Sumsel Tetapkan Eks Sekda Mukti Sulaiman Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mukti Sulaiman, Eks Sekda Sumsel dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.

“Memang hari ini, tadi sekira pukul 17.00 WIB, terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan,” ungkap Khaidirman SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dihubungi Wideazone.com melalui seluler, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Dikatakan Khaidirman, ditahannya terhadap keduanya, pertama supaya tidak melarikan diri, kedua supaya tidak bisa menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak menyalahi perbuatan. “Yang terpenting memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Terkait pengembangan, kata Khaidirman, kita lihat dari hasil penyidikan ke depannya. “Inikan kita bicara masalah alat bukti. Untuk masalah kerugian negara, secara detil belum dapat saya sebutkan, ini kan menyangkut angka angka, namun yang jelas sudah ada penghitungan kerugian negara itu, nanti secara resmi akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Mukti Sulaiman dan Nasuhi merupakan eks pejabat di era kepemimpinan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:12 WIB

Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB