WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mukti Sulaiman, Eks Sekda Sumsel dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.
“Memang hari ini, tadi sekira pukul 17.00 WIB, terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan,” ungkap Khaidirman SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dihubungi Wideazone.com melalui seluler, Rabu (16/6/2021).
Dikatakan Khaidirman, ditahannya terhadap keduanya, pertama supaya tidak melarikan diri, kedua supaya tidak bisa menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak menyalahi perbuatan. “Yang terpenting memudahkan penyidikan,” jelasnya.
Terkait pengembangan, kata Khaidirman, kita lihat dari hasil penyidikan ke depannya. “Inikan kita bicara masalah alat bukti. Untuk masalah kerugian negara, secara detil belum dapat saya sebutkan, ini kan menyangkut angka angka, namun yang jelas sudah ada penghitungan kerugian negara itu, nanti secara resmi akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Mukti Sulaiman dan Nasuhi merupakan eks pejabat di era kepemimpinan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.
Laporan Abror Vandozer


















![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
