WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.
Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan AT sebagai tersangka tertuang pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel bernomor PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. “Ditetapkannya status AT tersebut setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti l, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam menjalankan aksinya, jelas Vanny, tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking Nasabah.
“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023,” sebutnya.
Di samping itu, pihak Kejati Sumsel telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini. Atas persoalan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegasnya.
Dijelaskan Vanny, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.
“Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya menambahkan.
Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka AT yang tertuang pada surat perintah penahanan nomor Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang,” ujarnya.
Sebelumnya, atas persoalan ini pada Kamis 15 Desember 2023 lalu, Kasipenkum menegaskan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN. [Abror Vandozer]