Kejati Sumsel Tetapkan Eks Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka: Kerugian Negara Capai Rp6.4 Miliar, Begini Modusnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan AT sebagai tersangka tertuang pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel bernomor PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. “Ditetapkannya status AT tersebut setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti l, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Vanny, tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking Nasabah.

“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023,” sebutnya.

Baca Juga:  Bimbel Gratis Rumah Belajar Wong Kito Resmi Diluncurkan, Rumah Aspirasi Berjuta Manfaat

Di samping itu, pihak Kejati Sumsel telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini. Atas persoalan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegasnya.

Dijelaskan Vanny, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

“Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya menambahkan.

Baca Juga:  25 Hari Pasca Bencana, Sejumlah Pegawai Bea Cukai Lhokseumawe Berjibaku Salurkan Bantuan ke Dua Lokasi Terdampak

Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka AT yang tertuang pada surat perintah penahanan nomor Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, atas persoalan ini pada Kamis 15 Desember 2023 lalu, Kasipenkum menegaskan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
Ratu Dewa bersama Mendag Pastikan Stok hingga Harga Sembako Jelang Ramadhan 1447 Hijriah Aman Terkendali
H-10 Lebaran Ruas Tol Palembang-Betung Difungsikan, Ratu Dewa Ungkap 3 Poin Krusial
Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah
Mencari Solusi Parkir Komplek Rajawali Tertib dan Berkeadilan
Rakor Bersama Menko AHY: Gubernur & Wali Kota Palembang Desak Percepatan Revitalisasi Rusun 26 Ilir
Bimbel Gratis Rumah Belajar Wong Kito Resmi Diluncurkan, Rumah Aspirasi Berjuta Manfaat
Ekonomi Tumbuh 5,82 Persen, 2026 Pemkot “Gaspol”

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ratu Dewa bersama Mendag Pastikan Stok hingga Harga Sembako Jelang Ramadhan 1447 Hijriah Aman Terkendali

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:25 WIB

H-10 Lebaran Ruas Tol Palembang-Betung Difungsikan, Ratu Dewa Ungkap 3 Poin Krusial

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:45 WIB

Mencari Solusi Parkir Komplek Rajawali Tertib dan Berkeadilan

Berita Terbaru