Kejati Sumsel Tetapkan Eks Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka: Kerugian Negara Capai Rp6.4 Miliar, Begini Modusnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan AT eks pegawai salah satu Bank Plat Merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dari tahun 2022 hingga 2023. Saat ini tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan [Rutan] Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan AT sebagai tersangka tertuang pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel bernomor PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. “Ditetapkannya status AT tersebut setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti l, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Vanny, tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking Nasabah.

“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023,” sebutnya.

Baca Juga:  Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan Staf AL Jadi Tersangka: Uang Ratusan Juta hingga Logam Mulia Disita, ini Modusnya

Di samping itu, pihak Kejati Sumsel telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini. Atas persoalan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegasnya.

Dijelaskan Vanny, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

“Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya menambahkan.

Baca Juga:  Hingga Malam ini, Majikan Penganiaya Koas Rumah Sakit Jalani Pemeriksaan di Polsek IT II Palembang

Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka AT yang tertuang pada surat perintah penahanan nomor Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, atas persoalan ini pada Kamis 15 Desember 2023 lalu, Kasipenkum menegaskan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Ratusan Karyawan DA Club 41 Dirumahkan, Owner: Siapa Sabotase Usaha Kami?
Gejolak Kredit Macet BSB “Coffindo Rp50 Miliar” Berbagai Lontaran Respon hingga Sprintdik
Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti
Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih
“Kredit Macet Bank Sumsel Babel” Pengamat: Afinitas Coffindo Rp50 Miliar hingga Pending Calon Komisaris-Direksi
Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan Staf AL Jadi Tersangka: Uang Ratusan Juta hingga Logam Mulia Disita, ini Modusnya
Soal Kredit Macet Rp50 Miliar, Komisi III DPRD Sumsel Segera Panggil Pimpinan Bank SumselBabel
Soal OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki, Penjabat Gubernur Sumsel Angkat Bicara !
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:16 WIB

Ratusan Karyawan DA Club 41 Dirumahkan, Owner: Siapa Sabotase Usaha Kami?

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:50 WIB

Gejolak Kredit Macet BSB “Coffindo Rp50 Miliar” Berbagai Lontaran Respon hingga Sprintdik

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:17 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti

Senin, 13 Januari 2025 - 22:03 WIB

Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih

Senin, 13 Januari 2025 - 20:51 WIB

“Kredit Macet Bank Sumsel Babel” Pengamat: Afinitas Coffindo Rp50 Miliar hingga Pending Calon Komisaris-Direksi

Berita Terbaru

Presiden Republik Indonesia [RI] Prabowo Subianto meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air [PLTA] Asahan 3 yang berada di Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan melalui virtual, Senin 20 Januari 2025.

Asahan

Presiden RI Resmikan PLTA Asahan 3

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:28 WIB

Ilustrasi Proyek Ketenagalistrikan

Nasional

37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Senin 20 Januari. [Foto: BPMI Setpres]

Nasional

Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:18 WIB