Enam Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BRI Rp1,6 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat [1] KUHAP.

“Maka, Kejaksaan menetapkan enam orang sebagai teraangka di antaranya WS selaku direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang, direktur PT SAL [2016-sekarang], MS selaku komisaris PT BSS [2015-2022], DO [Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Lredir Divisi Kantor Pusat BRI 2013], ED [Account Officer/ Relationship Manager] di Agribisnis Kantor Pusat BRI 2010-2012, ML [Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI 2013], dan RA [Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI 2011-2019],” ungkapnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Selain itu, jelas Kasi Penkum, hingga saat ini para saksi telah diperiksa mencapai 107 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kelima Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari 10 hingga 29 November 2025 di Rutan Kelas 1 Palembang.

“Tersangka MS, DO, ED, RA ditempatkan di Rutan Kelas 1 Palembang, sedangkan ML di Lapas Perempuan Kelas IIB Merdeka Palembang,” ujarnya.

“Sementara, tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” papar dia.

Perbuatan para tersangka, kata Kasi Penkum, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo, Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Empat Lawang, Sebut Tetap Progresif Meski APBD Terbatas

Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1,6 Triliun

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 [satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen] dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 [lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah].

“Maka dari pengurangan nilai di atas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 [satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen],” sebut Vanny.

Selnjutnya…Modus Operandi

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:27 WIB

Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru