Kejati Sumsel Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde ke JPU: Direktur PTMB Buron

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Keempat tersangka tersebut di antaranya dua mantan kepala daerah, Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Alex Noerdin, Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Selain itu, dua tersangka lainnya EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB.

Baca Juga:  Katim Wasev Apresiasi Hasil Pembangunan Sumur Bor TMMD Ke-129, Minta Warga Ikut Menjaga

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pada hari ini, Kejati Sumsel menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkara ke JPU Kejari Palembang.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 02 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Klas 1A Palembang,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis 2 Oktorber 2025

“Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas dia.

Baca Juga:  TMMD Dongkrak UMKM, Infrastruktur Membaik Picu Geliat Ekonomi Warga

Kejati Sumsel, sebut Kasi Penkum, telah melakukan Pencekalan terhadap tersangka AT selaku Direktur PT MB sejak 12 Juoi 2025.

“Tersangka AT sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang [DPO] alias buron sejak 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” tukasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wadan Satgas: Kehadiran Katim Wasev Jadi Motivasi Personel Tuntaskan Sasaran Fisik TMMD Ke-129
Dari Medan Sulit hingga Lokasi Pekerjaan, Ketua Tim Wasev Pantau Langsung Progres Jalan TMMD
Ketua Tim Wasev Pantau Rehabilitasi Pos Kamling, Tekankan Kualitas Pekerjaan
Momen Hangat di Lokasi TMMD, Ketua Tim Wasev Foto Bersama Satgas dan Warga
Kunjungan Katim Wasev TMMD Jadi Momentum Mempererat Sinergi TNI-Pemda dan Masyarakat
Katim Wasev TMMD Serap Aspirasi Warga Talang Jambe, Pastikan Program Tepat Sasaran
TMMD Kodim 0418/Palembang Tinggalkan Warisan Infrastruktur Air Bersih untuk Warga Talang Betutu
Tak Sekadar Rampung, Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Tower Tandon Air Berfungsi Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Wadan Satgas: Kehadiran Katim Wasev Jadi Motivasi Personel Tuntaskan Sasaran Fisik TMMD Ke-129

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Dari Medan Sulit hingga Lokasi Pekerjaan, Ketua Tim Wasev Pantau Langsung Progres Jalan TMMD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Ketua Tim Wasev Pantau Rehabilitasi Pos Kamling, Tekankan Kualitas Pekerjaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat di Lokasi TMMD, Ketua Tim Wasev Foto Bersama Satgas dan Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Kunjungan Katim Wasev TMMD Jadi Momentum Mempererat Sinergi TNI-Pemda dan Masyarakat

Berita Terbaru