Kejati Sumsel Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde ke JPU: Direktur PTMB Buron

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Keempat tersangka tersebut di antaranya dua mantan kepala daerah, Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Alex Noerdin, Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Selain itu, dua tersangka lainnya EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pada hari ini, Kejati Sumsel menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkara ke JPU Kejari Palembang.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 02 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Klas 1A Palembang,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis 2 Oktorber 2025

“Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas dia.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Kejati Sumsel, sebut Kasi Penkum, telah melakukan Pencekalan terhadap tersangka AT selaku Direktur PT MB sejak 12 Juoi 2025.

“Tersangka AT sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang [DPO] alias buron sejak 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” tukasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru