Kejari Banyuasin Proses 11 Perkara, 2 Target Baru

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang saat coffee morning bersama media, Ormas dan Aktivis Banyuasin, Jumat 26 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang saat coffee morning bersama media, Ormas dan Aktivis Banyuasin, Jumat 26 September 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satu tahun era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, 11 perkara telah diproses dalam tahap penyidikan. Tak pelak, dua perkara tengah dibidik alias menjadi target baru Adhyaksa.

“11 perkara tersebut itu terdiri dari tiga perkara di Bea Cukai, satu perkara di Dinas Lingkungan Hidup, tiga di Dinas Perhubungan, tiga perkara di Dinas PUPR serta 1 di PMI,” ungkap Raymund, saat melaksanakan coffee morning bersama media, Ormas dan Aktivis Banyuasin, Jumat 26 September 2025.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebagian besar kasus masih berproses. “Yang belum selesai, perkara dishub tinggal tuntutan dan PMI masih perhitungan kerugian,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Selain 11 perkara yang tengah ditangani, Kejari Banyuasin juga membidik dua target perkara baru.

Kendati, dirinya belum dapat menyampaikan secara detail karena prosesnya masih berada di tahap awal.

“Dua target itu belum bisa saya ungkap, masih tahap awal semua,” katanya.

Melalui penanganan tersebut, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penegakkan hukum didaerah.

“Setiap perkara akan kami tuntaskan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” tuturnya.

Dalam ruang dialog tersebut, Raymund juga menyampaikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah [PP] 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran peserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya identitas pelapor dalam hal ini boleh rahasia dalam kondisi tertentu, uraian peristiwa/dugaan pelanggaran hukum, bukti pendukung dan data pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Ia juga menjelaskan laporan pengaduan masyarakat ke kejaksaan bisa ditolak atau tidak ditindaklanjuti bila tidak jelas identitas pelapor.

“Tidak relevan dengan kewenangan kejaksaan, informasi/bukti yang diajukan termasuk yang dikecualikan menurut pasal 17 UU KIP serta mengandung fitnah/ tanpa dasar hukum yang jelas,” tukasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB