Kasus Tipiring Naik ke Meja Hijau, Tuai Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang].

Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang] hingga menuai sorotan publik.

“Ditsamapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel. Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” tegas Direktur Ditsamapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH, Jumat 14 April 2023.

Dikatakan Kombes Budi Mulyanto, kedua pasangan kasus Tipiring tersebut, laki-laki berinisial IP dan perempuan RT, berhasil kita amankan saat Operasi Pekat 1 Musi [OP1M] sedang berduaan di dalam kamar salah satu kos-kosan di Trikora pada Sabtu 1 April 2023 yang lalu.

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

“Kasus ini disidangkan pada hari Jumat [14/4] di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” jelasnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan nomor 6/Pid.C/2023/PN.Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000 [dua juta rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari [dua bulan].

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta, tertanggal 1 April 2023. “Sebenarnya ada tiga pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” tambahnya.

Untuk dua pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, ujar Kombes Budi, Penyidik Tipiring Ditsamapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru