Kasus Tipiring Naik ke Meja Hijau, Tuai Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang].

Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Tipiring Direktorat Samapta [Ditsamapta] Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan [Tipiring] ke Meja Hijau [Pengadilan Negeri Palembang] hingga menuai sorotan publik.

“Ditsamapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel. Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” tegas Direktur Ditsamapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH, Jumat 14 April 2023.

Dikatakan Kombes Budi Mulyanto, kedua pasangan kasus Tipiring tersebut, laki-laki berinisial IP dan perempuan RT, berhasil kita amankan saat Operasi Pekat 1 Musi [OP1M] sedang berduaan di dalam kamar salah satu kos-kosan di Trikora pada Sabtu 1 April 2023 yang lalu.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

“Kasus ini disidangkan pada hari Jumat [14/4] di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” jelasnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan nomor 6/Pid.C/2023/PN.Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000 [dua juta rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari [dua bulan].

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta, tertanggal 1 April 2023. “Sebenarnya ada tiga pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” tambahnya.

Untuk dua pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, ujar Kombes Budi, Penyidik Tipiring Ditsamapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru