Kasus Plagiat Lagu, Pengadilan Federal Manhattan Putuskan Ed Sheeran tak Bersalah

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ed Sheeran (sumber foto: rollingstone.com)

Ed Sheeran (sumber foto: rollingstone.com)

Selain Kathryn, saudara perempuan Helen McDonald dan estate dari mantan istri Townsend, Cherrigale Townsend, juga tercatat sebagai penggugat dalam kasus lagu “Thinking Out Loud”. Para penggugat menyebutkan bahwa Ed Sheeran, Warner Music Group, dan Sony Music Publishing berutang karena telah melakukan penjiplakan lagu.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

ejak saat itu, Ed Sheeran selalu hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Dalam kesaksian perdananya, Ed Sheeran telah membantah tudingan untuknya dan mengaku sudah melakukan mash up sejumlah lagu dalam berbagai konser sebelumnya.

Menurut penyanyi berusia 32 tahun itu, kasus tersebut bukan pelanggaran hak cipta. Sebab, ada banyak lagu pop yang memiliki kesamaan chord tanpa berniat melakukan penjiplakan.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih dua minggu di Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat, Ed Sheeran dinyatakan terbebas dari pelanggaran hak cipta. (JFA)

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Lepaskan Beban Pikiran? Datang Saja ke Kafe Ujlok

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru