Kasus Kekerasan Seksual, LPSK Terjunkan Tim Investigasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menerjunkan personil ke Kabupaten Lampung Timur, untuk melakukan investigasi peristiwa kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berinisial NF (14) akibat ulah bejat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

“Sebagai respon peristiwa di Lampung, rencananya hari ini beberapa personil langsung berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu dengan korban beserta keluarganya,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).

LPSK, kata Hasto, sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Kasus ini pun telah menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat ke media.

Baca Juga:  Rehab Ruang Kerja Wawako Palembang Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, ASJ Singgung Kinerja

Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya terkait sejumlah program perlindungan yang ditawarkan LPSK. Perlindungan ini diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.

“Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa NF (14), Hasto mengaku sangat geram dan terkejut. Pasalnya pelakunya adalah seorang yang bekerja di tempat yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi seorang korban.

Hasto menilai perlu adanya penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti rumah aman ataupun shelter yang ada di beberapa instansi.

Baca Juga:  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

“Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK,” urainya.

Selain itu, menurut Hasto perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi.

Hasto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang memiliki rumah aman atau apapun namanya untuk membenahi serta memperkuat sistem pengelolaan rumah aman agar kasus semacam ini tidak terulang. (Ril/ Abror Vandozer)

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB