Kasus Kekerasan Seksual, LPSK Terjunkan Tim Investigasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menerjunkan personil ke Kabupaten Lampung Timur, untuk melakukan investigasi peristiwa kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berinisial NF (14) akibat ulah bejat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

“Sebagai respon peristiwa di Lampung, rencananya hari ini beberapa personil langsung berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu dengan korban beserta keluarganya,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).

LPSK, kata Hasto, sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Kasus ini pun telah menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat ke media.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya terkait sejumlah program perlindungan yang ditawarkan LPSK. Perlindungan ini diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.

“Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa NF (14), Hasto mengaku sangat geram dan terkejut. Pasalnya pelakunya adalah seorang yang bekerja di tempat yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi seorang korban.

Hasto menilai perlu adanya penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti rumah aman ataupun shelter yang ada di beberapa instansi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

“Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK,” urainya.

Selain itu, menurut Hasto perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi.

Hasto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang memiliki rumah aman atau apapun namanya untuk membenahi serta memperkuat sistem pengelolaan rumah aman agar kasus semacam ini tidak terulang. (Ril/ Abror Vandozer)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru