Kasipenkum Kajati Kalbar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih dalam Proses

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kasipenkum Kejati Kalbar] I Wayan Gedin Arianta

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kasipenkum Kejati Kalbar] I Wayan Gedin Arianta

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kasipenkum Kejati Kalbar] I Wayan Gedin Arianta menegaskan perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak masih terus berjalan.

“Masih dalam proses pengumpulan data dan penyelidikan,” ungkapnya pada Senin 19 Februari 2024.

Jelas Kasipenkum, jika nanti ada perkembangan dalam penyelidikan, maka akan digelar rilis kepada publik.

Sebelumnya diberitakan, massa aksi Corong Rakyat mendesak Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian untuk tidak melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat [PJ] Bupati Kubu Raya. Karena, Syarif dinilai terlibat kasus dugaan korupsi.

“Kami datang ke kantor Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] untuk meminta Pak Tito Karnavian dan juga Presiden Joko Widodo agar tak melantik yang namanya Syarif Kamaruzaman,” ujar Koordinator Corong Rakyat Muhammad Reynal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

“Kita tahu besok [Senin, 19 Februari 2024] akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya karena sebelumnya ada dugaan korupsi yang melibatkan dia,” ungkapnya.

Dugaan korupsi ini, sebut Reynal, yaitu terkait dana hibah yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat. “Kasus ini masih didalami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar]. Syarif diduga terlibat, lantaran menjabat Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang menaungi masjid dan sekolah itu,” jelasnya.

Menurutnya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

“Selain itu ada juga pembangunan ruko itu dikomersialkan,” imbuhnya.

Atas hal itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana pelantikan Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dah Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Ini demi berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Jangan sampai pejabat-pejabat di Republik ini melakukan hal yang sama sehingga langkah-langkah konkret harus ditegakkan. Agar pejabat di Republik ini bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.

“[Kalau Syarif tetap dilantik] Maka kami akan turun lagi membawa massa yang lebih dari ini,” sambung dia menegaskan.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru