Karcis Retribusi Dipasarkan, Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja Meradang

Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja KabuaptenOgan Ilir, Angga
Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja KabuaptenOgan Ilir, Angga

LANCANG sekali. Karcia retribusi Pasar Tanjung Raja tahun 2020 yang belum disahkan, ternyata telah disalahgunakan oknum pasar tersebut.

WIDEAZONE.COM, INDRALAYA — Setelah karcis retribusi pasar dioperasikan seorang oknum, UPTD Pasar Tanjung Raja, Angga, meradang.

banner 468x60

Menurut Angga, karcis retribusi tahun 2020 yang belum dioperasikan itu ternyata telah disalahgunakan secara tidak beraturan. “Ini menyalahi aturan,” tegas Angga dengan suara tinggi.

Atas kelancangan oknum tersebut Angga pun memanggil dan memberhentikan petugas penagih retribusi pasar itu.

Angga mengakui, sebagai Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja, dirinya telah kecolongan. Apalagi nilai retribusi itu ditetapkan sang oknum senilai Rp 2.500 per hari.

“Padahal kami baru berencana untuk mengeluarkan tagihan beberapa hari lagi. Dengan adanya laporan penggunaan retribusi itu, oknum petugas tersebut langsung diberhentikan.

Dengan kejadian itu, pihaknya berencana untuk melakukan pendataan para pedagang. “Kita akan menyelidiki kiprah oknum yang menyalahgunakan retribusi itu,” ungkap Angga saat ditemui ZoomPost dan Wideazone.com, di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).

Meski tidak dijelaskan jumlah nilai yang dilakukan oknum petugas tersebut, namun karena kelancangannya, UPTD Pasar Tanjung Raja mengalami kerugian atas penggunaan karcis retribusi ilegal tersebut. (*)

Laporan Aman Indralaya
Editor Anto Narasoma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *