Karcis Retribusi Dipasarkan, Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja Meradang

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja KabuaptenOgan Ilir, Angga

Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja KabuaptenOgan Ilir, Angga

LANCANG sekali. Karcia retribusi Pasar Tanjung Raja tahun 2020 yang belum disahkan, ternyata telah disalahgunakan oknum pasar tersebut.

WIDEAZONE.COM, INDRALAYA — Setelah karcis retribusi pasar dioperasikan seorang oknum, UPTD Pasar Tanjung Raja, Angga, meradang.

Menurut Angga, karcis retribusi tahun 2020 yang belum dioperasikan itu ternyata telah disalahgunakan secara tidak beraturan. “Ini menyalahi aturan,” tegas Angga dengan suara tinggi.

Atas kelancangan oknum tersebut Angga pun memanggil dan memberhentikan petugas penagih retribusi pasar itu.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran

Angga mengakui, sebagai Kepala UPTD Pasar Tanjung Raja, dirinya telah kecolongan. Apalagi nilai retribusi itu ditetapkan sang oknum senilai Rp 2.500 per hari.

“Padahal kami baru berencana untuk mengeluarkan tagihan beberapa hari lagi. Dengan adanya laporan penggunaan retribusi itu, oknum petugas tersebut langsung diberhentikan.

Dengan kejadian itu, pihaknya berencana untuk melakukan pendataan para pedagang. “Kita akan menyelidiki kiprah oknum yang menyalahgunakan retribusi itu,” ungkap Angga saat ditemui ZoomPost dan Wideazone.com, di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).

Meski tidak dijelaskan jumlah nilai yang dilakukan oknum petugas tersebut, namun karena kelancangannya, UPTD Pasar Tanjung Raja mengalami kerugian atas penggunaan karcis retribusi ilegal tersebut. (*)

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Laporan Aman Indralaya
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru