WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Penerbitan ST tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandhi Nugroho.
ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif. Oleh karenanya, dilakukan penundaan penegakan hukum seperti tertuang dalam ST.
Halaman : 1 2 Selanjutnya