Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, 124 konten ujaran kebencian; satu konten hoaks; satu konten politisasi SARA; dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.
“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Sebaran platform, Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akum),” terang Komisioner Lolly.
Untuk meredam hal tersebut, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Bawaslu meminta Kemenkominfo, membatasi akses konten terhadap akun-akun medsos tersebut.
“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten. Kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” pungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

