WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Tugas wartawan di Kabupaten Muaraenim mulai terancam bahaya.
Kali ini, wartawan Merdeka News Fauzi Ishak dan rekannya Alin Salin yang sedang melaksanakan tugas profesinya di Desa Melilian Kecamatan Gelumbang, diancam Murmaidi Kepala Desa setempat, Rabu (21/8/2019).
Kedua wartawan merasa diancam Murmadi saat mereka sedang mendalami proyek anggaran dana desa (ADD) Melilian.
Ketika sedang mendalami kasus itu, Fauzi dan Ali mendapat ancaman dan pelecehan dari Murmaidi dan beberapa perangkat Desa Melilian.
“Saat bertugas sebagai kontrol sosial, kami berdua diancam dan dilecehkan oleh oknum Kades Murmaidi. Ketika kami mengonfirmasikan ADD Meliliaan, kami tak digubris Murmudi. Bahkan HP kami dirampasnya,” kata Fauzi Ishak ke pada Wideazone.com.
Karena merasa terancam oleh sikap oknum kades dan peramgkatnya, Fauzi dan Ali pun segera menyingkir dari lokasi itu.
Saat itu pula Fauzi dan Ali segera melaporkan kasusnya ke Kepolisian Sektor Gelumbang. Atas bukti laporan dari Polres Gelumbang, kedua wartawan memperoleh surat bukti lapor Nomor LP. B /93/VIII/2019/SUMSEL/RES. MA. ENIM.
Terkait berita penggunaan dana desa tersebut, oknum kepala desa tersebut melakukan ancaman keras ke pada kedua wartawan. “Jika kamu memberitakan buruknya penggunaan dana desa, kau bakal saro,” ujar Fauzi Ishak menirukan ucapan Murmudi.
Saat berita ini naik ke permukaan, oknum kades sulit dihubungi. Beberapa kali dihubungi HPnya tidak aktif.
Laporan Fauzi Ishak tersebut sudah ditandatangani Kapolsek Gelumbang melalui anggota regu A, Brigpol Ardiansyah..
Menanggapi perlakuan kasar Kades Melilian terhadap dua wartawan tersebut, jurnalis senior dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan polisi harus segera bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut.
“Seharusnya, kehadiran wartawan diterima dengan baik. Sebab kehadirannya ke desa itu untuk mencari imformasi seputar penggunaan anggaran dana desa,” ujar Tarech.
Jika kehadiran dua jurmalis itu sudah dianggap musuh, bahkan peralatan kamera dan ponselnya dirampas, berarti oknum kades Melilian telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Dengan sikap bengis seperti itu, berarti perangkat Desa Melilian dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Sebab mereka telah melanggar pasal 18 UU No. 40 tahun 1999,” kata Tarech menutup perbincangan. (tim)



![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-225x129.jpg)


![Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan [karhutla] tengah](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0004-225x129.jpg)
![Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260821-WA0014-225x129.jpg)

![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-129x85.jpg)


![Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan [karhutla] tengah](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0004-129x85.jpg)
![Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260821-WA0014-129x85.jpg)





