KABAR baik soal bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji dan ingin mengetahui besaran dana dalam penyelenggaraannya telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024 pada 9 Januari 2024.
Berikut besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disebutkan di laman Setkab, Rabu 17 Januari 2024, di antaranya meliputi BIPIH haji reguler tahun 1445 H – 2024 M, embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00, Medan Rp51.145.139,00, Batam sebesar Rp53.833.934,00, Padang Rp51.739.357,00, Palembang sebesar Rp53.943.134,00.
Embarkasi Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp58.498.334,00, Solo sebesar Rp58.562.008,00, Surabaya Rp60.526.334,00, Balikpapan Rp56.510.444,00, Banjarmasin Rp56.471.105,00, Makassar Rp60.245.355,00
Lombok Rp58.630.888,00, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup [living cost], dan visa.
Kemudian, besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah [PHD] dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah [KBIHU] di antaranya, embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00, Medan sebesar Rp88.509.253,00, Batam sebesar Rp91.198.048,00, Padang Rp89.103.471,00, Palembang Rp91.307.248,00, Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp95.862.448,00, Solo Rp95.926.122,00.
Lalu, Surabaya sebesar Rp97.890.448,00, embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00, Banjarmasin Rp93.835.219,00, embarkasi Makassar Rp97.609.469,00, Lombok sebesar Rp95.995.002,00, dan embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00.
Aturan tersebut, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
BIPIHBPHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. [AbV/red]


![Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/01/KEPPRES-6-2024-800x521.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










