KABAR Baik bagi Masyarakat Soal BIPIH Berikut Besaran Biayanya dalam Kepres 6/2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024

Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024

KABAR baik soal bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji dan ingin mengetahui besaran dana dalam penyelenggaraannya telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024 pada 9 Januari 2024.

Berikut besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disebutkan di laman Setkab, Rabu 17 Januari 2024, di antaranya meliputi BIPIH haji reguler tahun 1445 H – 2024 M, embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00, Medan Rp51.145.139,00, Batam sebesar Rp53.833.934,00, Padang Rp51.739.357,00, Palembang sebesar Rp53.943.134,00.

Embarkasi Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp58.498.334,00, Solo sebesar Rp58.562.008,00, Surabaya Rp60.526.334,00, Balikpapan Rp56.510.444,00, Banjarmasin Rp56.471.105,00, Makassar Rp60.245.355,00
Lombok Rp58.630.888,00, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup [living cost], dan visa.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Kemudian, besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah [PHD] dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah [KBIHU] di antaranya, embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00, Medan sebesar Rp88.509.253,00, Batam sebesar Rp91.198.048,00, Padang Rp89.103.471,00, Palembang Rp91.307.248,00, Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp95.862.448,00, Solo Rp95.926.122,00.

Lalu, Surabaya sebesar Rp97.890.448,00, embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00, Banjarmasin Rp93.835.219,00, embarkasi Makassar Rp97.609.469,00, Lombok sebesar Rp95.995.002,00, dan embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00.

Aturan tersebut, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

BIPIHBPHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. [AbV/red]

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terbaru