WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyatakan, vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat belum diwajibkan. Kemenkes hanya mendorong dan menganjurkan masyarakat untuk melengkapi dosis dalam rangka peningkatan antibodi.
“Tidak (wajib, red), jadi ini anjuran atau rekomendasi. Kita belum berpikir untuk menjadikan suatu persyaratan wajib,” kata Syahril dalam acara dialog media dengan tema “Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Syahril mengatakan, vaksinasi menjadi strategi pemerintah untuk mengawal penanganan Covid-19. Menurutnya, vaksin menjadi parameter untuk meningkatkan kekebalan tubuh (antibodi) masyarakat sehingga sangat berpengaruh.
“Vaksin ini salah satu strategi untuk mengawal kita dari pandemi menjadi endemi. Jadi harus dikawal, ini belum finish nih,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















