Jejak Neoliberal Liberalisasi Kelautan dan Perikanan, Membredel Kedaulatan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdianto Samawa, Pendiri Teluk Saleh Institute

Rusdianto Samawa, Pendiri Teluk Saleh Institute

JEJAK Neoliberalisme di Indonesia dapat ditelusuri ketika Indonesia mulai memasuki era Pemerintahan Orde Baru sejak Maret 1966. Ketika kebijakan Orde Baru (Orba) lebih berpihak pada Barat. Membaiknya politik Indonesia dengan negara-negara Barat maka arus modal asing mulai masuk ke Indonesia. Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Menjelang awal tahun 1970-an, atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industri maju untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia dianggap telah menggeser sistem ekonominya semi Kapitalisme.

Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an, sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Kebijakan ekonomi Pemerintah banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; liberalisasi sektor keuangan, industri, Kelautan, Perikanan, Perindustrian maupun perdagangan.

Masa – masa pemerintahan sebelumnya dianggap tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi Keluatan, Perikanan dan industri perikanan di Indonesia. Menjamurnya industri perikanan di Indonesia, yang diikuti terjadinya transaksi utang luar negeri perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan Indonesia hingga saat ini.

Masa pembangunan ekonomi Orba pun akhirnya berakhir. Puncak kegagalan dari pembangunan ekonomi Orba ditandai dengan meledaknya krisis moneter yang diikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.

Arief Arfianto (2013), dalam tulisannya menarasikan pasca krisis moneter, memasuki era reformasi, ternyata kebijakan perekonomian Indonesia semakin liberal. Dengan mengikuti garis-garis yang telah ditentukan oleh IMF Indonesia benar-benar telah menuju liberalisasi ekonomi.

Dampak ekonomi Neoliberal bagi Kelautan dan Perikanan di Indonesia pasca berbagai perjanjian dengan dua negara utama: Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, yaitu: dikuasainya sektor industri Kelautan dan Perikanan oleh swasta.

Akibat menganut sistem mekanisme pasar bebas pemerintah Indonesia harus melepaskan perannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi perikanan yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta, seperti Perinus dan Perindo.

Sebagai contoh pada 23 April 2004, Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Menteri Pertanian tentang kerja sama perikanan. Yang saat itu disepakati untuk diswastanisasikan.

Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi China yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian RRT Cui Lifeng, di Beijing. Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerja Sama Perikanan RI-China yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan Menteri Luar Negeri RRT pada 2 Oktober 2013, di Jakarta itu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Natuna. Kedua isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan, khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.

Baca Juga:  Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Namun, pada masa pemerintahan SBY tersebut, dari berbagai perjanjian, sebagian besar Kelautan dan Perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh Tiga Ratus Tiga (303) grup besar melalui ribuan perusahaan perikanan. Memasuki pemerintahan Jokowi – JK tahun 2014 – 2019 tinggal menuai getahnya.

Pemerintah zaman SBY benar-benar membuka keran liberalisasi disektor Kelautan dan Perikanan. Ditandai pada 25 April 2005, deklarasi bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Kemudian dilanjutkan pada 21 Januari 2010, Rencana aksi implementasi Deklarasi Bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Perjanjian ini telah membawa Indonesia kedalam kelompok negara-negara gagal dalam pengelolaan Kelautan dan Perikanan.

Untuk mengatasi kegagalan itu, maka pada 23 Maret 2012 dilakukan MoU kerjasama Maritim antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang menyetujui masuknya Laut Indonesia kedalam pengawasan internasional yang merupakan bagi dari ALKI II dan III.

Selain itu juga melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan illegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Semua negara yang aktif dalam industri fishing agar mendukung tindakan-tindakan negara untuk membangun pelabuhan-pelabuhan untuk mencegah, menghalangi dan menghapuskan perikanan illegal. Hal ini telah disetujui oleh Indonesia.

Namun, masuk pada masa-masa pemerintahan Jokowi – JK dibawah koordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019 bahwa berbagi data dan informasi Vessel Monitoring System (VMS) telah membuat eksport dan import produk-produk perikanan terbatas karena pengontrolan yang tidak sesuai regulasi.

Apalagi problemnya sekarang bagi Kelautan dan Perikanan sulitnya pendaratan ikan jika ada, usaha patungan dan investasi di darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan yang merujuk kepada berbagai produk kerjasama.

Harapannya, untuk Indonesia ada pengembangan kerjasama teknis di bidang perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.

Saat itu disepakati dibentuknya Komisi Bersama untuk menata Kelautan dan Perikanan, dimulai dari subsidi untuk nelayan, penataan harga BBM dan modernisasi alat tangkap nelayan untuk menopang industri perikanan.

Namun, bobroknya Kebijakan Kelautan dan Perikanan saat ini membuat Indonesia di jerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan dari sistem itu: pasar ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi pasar ikan diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua.

Akibat krisis Kelautan dan Perikanan 30 Perusahaan Surimi tutup, 500 koperasi perikanan sementara tutup. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu perlu ada evaluasi kebijakan atas regulasi yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama disektor Kelautan dan Perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan. Dampak dari pembangunan ekonomi perikana. bercorak liberalistik yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan dan pembudidaya yang luar biasa. Pada masa – masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Baca Juga:  Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Di era sekarang ini, keadaannya telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah terjadinya kekuasaan menjadi kekuatan pengumpul modal. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk mengumpulkan modal dan rentenir kelompok antar geng. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan banyak program lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang nelayan miskin yang berada di desa-desa pesisir.

Tetapi, pada 2 Oktober 2013 lalu, MoU Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok, yang isinya menyepakati bidang-bidang kerjasama pada peningkatan investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal China. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan.

Pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera China sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan China.

Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal.

Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari China.

Untuk itu diusulkan agar jika terdapat kapal China yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.

Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal China yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh ijin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan RRT guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.

Menanggapi usulan Indonesia, China menanggapi positif karena kerjasama di sektor perikanan yang baik antara kedua negara akan menguntungkan kedua belah pihak, khususnya bagi pengusaha perikanan China yang menurut Cui Lifeng, sejauh ini berjumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal.

Pihak China juga sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena sejauh ini pihaknya tidak memperoleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Agar proses penataan berjalan efektif, China meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan China yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerja mereka.

Itulah beberapa fakta akibat diterapkannya ekonomi Neoliberalisme disektor Kelautan dan Perikanan. Akankah kita diam saja menyaksikan semua ini. Kesabaran rakyat sudah habis. Saatnya momentum Kebangkitan Kelautan dan Perikanan. Nelayan harus menggugat agar semua regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut sehingga benar – benar demi kesejahteraan dan kemakmuran Nelayan: tangkap dan budidaya.[]

Berita Terkait

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?
Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum
Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang
Hak Imun Seorang Advokat
Dari Bencana ke Bencana

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 04:20 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Kamis, 2 April 2026 - 20:31 WIB

Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Berita Terbaru