“Pelaku melakukan aksi penganiayaan sendirian,“ ujar Kapolres Ciamis.
Atas kasus ini, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH SIK MT menjelaskan bahwa menggunakan knalpot racing dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Selain itu, Kepala Kepolisian Resort Ciamis menegaskan untuk Kasatlantas menindak tegas pengguna knalpot bising dengan menyita surat-surat kendaraannya.
Larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009.
Pasal 285 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Lampu penunjuk arah, alat pengukur keceptan, knalpot dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan palig lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










