“Alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang,” terangnya.
Ada juga, sambung Tito, alasan ke Imigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
“Tindakan penolakan terhadap ribuan WNA tersebut merupakan wujud ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan,” imbuhnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















