HIMPKA Tamsis Sumsel Desak Kejari Usut Tuntas Program PTSL BPN Palembang 2019: Diduga Ada Kasus Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023. [Foto: Aang]

DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023. [Foto: Aang]

Kejari Palembang: Segera Melanjutkan Perkara PTSL 2019

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Marak kasus praktik mafia tanah hingga adanya keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Palembang menuai protes keras dari Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Taman Siswa Indonesia Sumatera Selatan [DPD HIMPKA Tamsis Sumsel].

Atas hal tersebut, DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023.

“Meminta Kejari untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dalam program PTSL 2019 Kota Palembang, mengingat oknum pegawai BPN berinisial YN dan AZ telah divonis melalui Pengadilan Negeri [PN] Tipikor Palembang,” ungkap Koordinator Aksi [Kotak] HIMPKA Tamsis Sumsel, Ki Edi Susilo dalam orasinya. 

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

HIMPKA Tamsis Sumsel mendesak Kejari Palembang untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah bersama BPK Sumsel terkait Aset Daerah yang telah dicaplok Mafia Tanah. Termasuk dalam perkara Program PTSL 2019. “Mengungkap seterang-terangnya kasus PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 yang di dalamnya diduga ada Kasus gratifikasi pembelian tanah di kelurahan Karya Jaya oleh pegawai BPN kota palembang,” ujarnya dengan lantang. 

Tak hanya itu, Edi Susilo meminta Kejari untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Palembang yang lain sesuai putusan pengadilan Negeri Palembang. “Segera tetapkan tersangka lain, karena putusan AZ dan YN sudah inkrah,” tegasnya. 

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Dalam putusan pengadilan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa yang lain karena barang bukti dikembalikan kepada JPU oleh hakim untuk dijadikan perkara yang lain. 

“Mendesak Kejari Palembang bersama BPK Sumsel untuk segera mengaudit Tanah milik aset pemerintah Kota Palembang dan  Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel,” timpalnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan SH MH mengatakan akan segara melanjutkan perkara PTSL 2019.

“Kita berterima kasih kepada teman teman sudah menyampaikan aspirasinya, tetap kita lanjutkan perkara ini,” tegasnya di hadapan pendemo. 

Laporan Aang | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru