HIMPKA Tamsis Sumsel Desak Kejari Usut Tuntas Program PTSL BPN Palembang 2019: Diduga Ada Kasus Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023. [Foto: Aang]

DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023. [Foto: Aang]

Kejari Palembang: Segera Melanjutkan Perkara PTSL 2019

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Marak kasus praktik mafia tanah hingga adanya keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Palembang menuai protes keras dari Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Taman Siswa Indonesia Sumatera Selatan [DPD HIMPKA Tamsis Sumsel].

Atas hal tersebut, DPD HIMPKA Tamsis Sumsel bersama puluhan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Senin 12 Juni 2023.

“Meminta Kejari untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dalam program PTSL 2019 Kota Palembang, mengingat oknum pegawai BPN berinisial YN dan AZ telah divonis melalui Pengadilan Negeri [PN] Tipikor Palembang,” ungkap Koordinator Aksi [Kotak] HIMPKA Tamsis Sumsel, Ki Edi Susilo dalam orasinya. 

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

HIMPKA Tamsis Sumsel mendesak Kejari Palembang untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah bersama BPK Sumsel terkait Aset Daerah yang telah dicaplok Mafia Tanah. Termasuk dalam perkara Program PTSL 2019. “Mengungkap seterang-terangnya kasus PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 yang di dalamnya diduga ada Kasus gratifikasi pembelian tanah di kelurahan Karya Jaya oleh pegawai BPN kota palembang,” ujarnya dengan lantang. 

Tak hanya itu, Edi Susilo meminta Kejari untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Palembang yang lain sesuai putusan pengadilan Negeri Palembang. “Segera tetapkan tersangka lain, karena putusan AZ dan YN sudah inkrah,” tegasnya. 

Baca Juga:  Ribuan Warga di Takziah 40 Hari Wafatnya Sang Pelopor Sekolah & Berobat Gratis

Dalam putusan pengadilan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa yang lain karena barang bukti dikembalikan kepada JPU oleh hakim untuk dijadikan perkara yang lain. 

“Mendesak Kejari Palembang bersama BPK Sumsel untuk segera mengaudit Tanah milik aset pemerintah Kota Palembang dan  Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel,” timpalnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan SH MH mengatakan akan segara melanjutkan perkara PTSL 2019.

“Kita berterima kasih kepada teman teman sudah menyampaikan aspirasinya, tetap kita lanjutkan perkara ini,” tegasnya di hadapan pendemo. 

Laporan Aang | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ
Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU
Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan
Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat
Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM
Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:35 WIB

Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Senin, 13 April 2026 - 16:20 WIB

Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

Senin, 13 April 2026 - 16:07 WIB

Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Senin, 13 April 2026 - 15:23 WIB

Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Minggu, 12 April 2026 - 12:09 WIB

Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Berita Terbaru