Herman Deru Belum Terima Aturan Baru PPKM Mikro

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.

Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.

Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.

Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Isi Hari Raya Idul Adha dengan Berbagi Kurban

“Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini,” ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).

Deru menjelaskan, PPKM Mikro telah berjalan sejak April 2021 lalu. Dirinya bahkan telah mengatur pembatasan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Menanggapi aturan yang diminta pemerintah pusat, Deru bakal menimbang beberapa aturan termasuk Work From Office (WFO) dan sekolah tatap muka.

“Dengan naiknya kasus, aturan WFO sedang dikaji oleh Sekda Sumsel, apakah nantinya ada Work From Home (WFH). Saya ini juga sedang berpikir tentang sekolah offline,” jelas dia.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pihaknya juga belum menerima imbauan larangan ibadah di zona merah. Kalaupun aturan itu wajib dilakukan, pihaknya tetap tak bisa melarang masyarakat yang ingin salat jamaah di masjid.

“Saya kira kalau Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah saat ini silakan diikuti, kalau kuning gak perlu. Intinya kita tunggu penjelasan dari Dinkes Palembang,” ujar dia.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Saim menjelaskan, aturan mengenai penutupan sementara tempat ibadah di wilayah zona merah tidak harus terlaksana, asalkan masyarakat patuh terhadap prokes. Salah satunya dengan menjaga jarak salat dan tidak berkerumun.

“Yang penting protokol kesehatan, silakan salat asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah,” tutup dia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran berisi perintah penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021) lalu.

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. (NT)

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru