Herman Deru Belum Terima Aturan Baru PPKM Mikro

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau langsung kesiapan wisma atlet di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (12/5).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.

Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.

Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.

Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.

Baca Juga:  Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

“Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini,” ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).

Deru menjelaskan, PPKM Mikro telah berjalan sejak April 2021 lalu. Dirinya bahkan telah mengatur pembatasan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Menanggapi aturan yang diminta pemerintah pusat, Deru bakal menimbang beberapa aturan termasuk Work From Office (WFO) dan sekolah tatap muka.

“Dengan naiknya kasus, aturan WFO sedang dikaji oleh Sekda Sumsel, apakah nantinya ada Work From Home (WFH). Saya ini juga sedang berpikir tentang sekolah offline,” jelas dia.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pihaknya juga belum menerima imbauan larangan ibadah di zona merah. Kalaupun aturan itu wajib dilakukan, pihaknya tetap tak bisa melarang masyarakat yang ingin salat jamaah di masjid.

“Saya kira kalau Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah saat ini silakan diikuti, kalau kuning gak perlu. Intinya kita tunggu penjelasan dari Dinkes Palembang,” ujar dia.

Baca Juga:  Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Saim menjelaskan, aturan mengenai penutupan sementara tempat ibadah di wilayah zona merah tidak harus terlaksana, asalkan masyarakat patuh terhadap prokes. Salah satunya dengan menjaga jarak salat dan tidak berkerumun.

“Yang penting protokol kesehatan, silakan salat asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah,” tutup dia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran berisi perintah penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021) lalu.

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. (NT)

Berita Terkait

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎
Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Berita Terbaru