Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit alat berat serta mengamankan tujuh orang pekerja yang berada di lokasi.

Penindakan dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.

Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Seluruh aktivitas kami hentikan dan alat berat diamankan sebagai barang bukti. Para pekerja juga kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang.

Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan [SIPB],perusahaan. Luas lahan yang diduga digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Sembiring, menegaskan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-22

“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan menelusuri tanggung jawab korporasi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3 l/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Seluruh alat berat sementara dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang mematuhi batas koordinat dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas
Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan
98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan
Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:03 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:26 WIB

Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan

Berita Terbaru