Selanjutnya, DPS tersebut akan dipajang di kantor-kantor kelurahan se-Kota Depok. Dalam hal ini, masyarakat akan diminta tanggapan, masukan, dan koreksinya.
“Ini untuk memastikan apakah masih ada warga yang belum terdaftar atau sudah meninggal dan pindah,” ujar Jayadin. Tangapan, masukan, maupun koreksi dapat disampaikan kepada PPS, PPK atau langsung ke Kantor KPU Kota Depok.
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa status DPS-nya melalui portal online KPU RI di laman cekdptonline.kpu.go.id. “Tanggapan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan pemutakhiran data untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















